Komplotan pencuri dan penadah ban serep mobil diamankan di jalan tol Medan-Tanjungmorawa Km 37, Kabupaten Deliserdang, Kamis (2/4/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Komplotan tersebut terungkap dan ditangkap setelah korban mengenali ban miliknya yang dicuri, di salah satu toko di kawasan Marendal Medan.
Kapolres Deli Serdang AKBP Yemi Mandagi kepada newscorner.id menyampaikan bahwa Sabtu (28/3/2020) silam sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa telah terjadi pencurian satu unit ban serep mobil Daihatsu Gran Max. Kejadian berawal saat mobil milik korban terparkir di pinggir jalan. Sedangkan pemilik mobil berada di seberang jalan, duduk-duduk bersama temannya.
Pemilik mobil melihat ada mobil Avanza hitam mendekati mobilnya. Tak lama, mobil Avanza tersebut berlalu.
Kemudian, salah seorang kawan korban melihat ban serep yang semula ada di mobil, sudah raib.
Korban yang diberitahu temannya segera menyeberang jalan dan berlari ke arah mobil untuk memastikan. Ternyata, ban serep mobilnya sudah tidak ada. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Beberapa hari kemudian, Kamis (2/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, korban hendak membeli ban serep di kawasan Marendal Medan. Saat masuk ke salah satu toko, ia melihat ban serep beserta velg miliknya ada di toko tersebut.
Korban pun mendatangi pemilik toko untuk menanyakan ban tersebut. Namun pemilik toko malah langsung melarikan diri bersama tiga temannya menggunakan mobil Avanza hitam BK 1060 DH.
Korban tak tinggal diam. Ia mengejar para pelaku hingga ke gerbang tol Amplas. Sesampainya di gerbang tol Amplas, ia dibantu personel Dit Lantas Polda Sumut mengejar pelaku ke arah Tanjungmorawa. Dan polisi bisa mengamankan tiga dari empat pelaku di jalan tol Medan-Tanjungmorawa Km 37. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjungmorawa.
Tiga pelaku yang diamankan yaitu WAHYU Kelana (42) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Rudi Hartono (27) warga Jalan BZ Hamid Gang Sepakat No 29 Lingkungan V Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, dan Muhammad Yani Pulungan (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan No 28 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Sedangkan pelaku yang kabur yakni Aswin Nasution (40) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Polisi mengamankan 1 unit mobil Avanza hitam BK 1060 DH milik pelaku dan mobil pick up Daihatsu Grand Max BK 8894 MQ milik korban sebagai barang bukti. (Vay)




Discussion about this post