Pasien FP usia 47 tahun tersebut selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit GL Tobing (Rumah sakit rujukan Covid-19) di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kronologi diketahui bahwa yang bersangkutan terindikasiRabu 18 Maret 2020 lalu, yang bersangkutan dengan anaknya berkunjung ke rumah adiknya “EP” di Desa Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kemudian pada Hari Kamis sampai Jumat 19-20 Maret 2020 EF mengalami gejala Flu, Nyeri sendi dan Nyeri tulang.
Selanjutnya pada Sabtu 21 Maret 2020, yang bersangkutan berobat ke RSUD Doloksanggul melalui UGD dengan keluhan: batuk, sakit tenggorokan, sesak.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga UGD didapati adanya Tonsil Hiperemis. Didiagnosa (ISPA) + ODP.
Dokter UGD memberikan terapi setelah berkosultasi dengan dokter Spesialis Paru, selanjutnya diedukasi untuk isolasi mandiri di rumah dari tanggal 21 s/d 3 April 2020.
Kemudian pada Sabtu 4 April 2020, Tim Rapid Test Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan Rapid Test Covid-19 kepada yang bersangkutan (FP) dengan hasil positif.
Selanjutnya dilakukan juga pemeriksaan photo thorax dan darah rutin sebagai syarat pendukung untuk melakukan rujukan ke Rumah Sakit rujukan Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka dokter Spesialis Paru RSUD menegakkan diagnose pasien menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pasien sudah dirujuk ke Rumah Sakit GL Tobing (Rumah Sakit Rujukan Covid-19) di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.




Discussion about this post