Menindak lanjuti laporan dan rekaman video viral tentang dugaan tindakan pemerasan yang di Jalan MG Manurung, tepatnya di gufdang Alfamidi belakang Trakindo Amplas, Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat.
Dari empat orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang terjadi di Gudang Alfamidi Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar kepada Newscorner.id menyampaikan dua orang tersangka yang ditetapkan yakni Ketua SPSI Timbang Deli, Agus Tamba (48) dan bendaharanya Anton Pandiangan (59).
“Setelah dilakukan pemeriksaan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara, untuk dua orang anggota SPSI yang sebelumnya ikut diamankan masih dimintai keterangannya sebagai saksi.
AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyampaikan, pihaknya juga mengamankan barang bukti surat bukti pengantaran barang ke Alfamidi, kwitansi tanda terima uang, copy surat tanda anggota SPSI yang beroperasi tanggal 4 April 2020 dan surat pengangkatan Ketua SPSI Kelurahan Timbang Deli.
“Peran tersangka Anton Pandiangan bertemu langsung dengan korban dan meminta uang untuk bongkar sebesar satu setengah juta rupiah, kalau tidak diberikan tidak boleh membongkar barang,” ungkapnya.
Sementara peran tersangka Agus Tamba yang merupakan Ketua SPSI Timbang Deli merupakan orang yang menyuruh melakukan pemerasan.
Dipaparkan Kasat Reskrim, uang hasil pemerasan sebahagian di serahkan ke kas SPSI Timbang Deli sebesar Rp 350.000 dan selaku ketua mendapat bagaian Rp 69.000. Setiap melakukan kegiatan meminta uang bongkar muat diketahui dan dilaporkan kepada saudara Agus Tamba selaku ketua.
Kejadian tersebut kata Kasat Reskrim, Sabtu (4/4) sekitar pukul 11.30 WIB, di mana kegiatan bongkar muat barang jenis minyak goreng dari PT. Victory di Gudang Alfamidi.
Saat Truk/angkutan dengan Nopol BK 9320 CO yang mengangkut minyak goreng PT.Victory tiba di gudang Alfamidi dan hendak membongkar muatan 1800 kotak (1 kotak berisi 6 botol minyak goreng merk tropical berukuran 2 liter) datang pihak SPSI.
Pihak SPSI meminta uang upah bongkar muat sebesar Rp.1.500.000,- kepada pihak PT.Victory selaku pemilik truk minyak goreng. Dimintai uang bngkar muat sebesar itu, mereka pun merasa keberatan dengan harga yg ditetapkan oleh SPSI.
Saat itu pihak SPSI beralasan bahwa tarif seperti itu memang sudah biasa dan wajar, tetapi tetap saja pihak PT.Victory merasa keberatan dan merekam video pemerasan tersebut dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Namun, karena terdesak oleh Pihak SPSI yangg beranggotakan sejumlah 20 orang akhirnya terjadi negosiasi tarif bongkar muat dan terjadi kesepakatan tarif Rp.1.250.000,-.
Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar memerintahkan anggortanya untuk mengust kasuys tersebut sampai tuntas.
Al hasil empat orang diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55, 56 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Vay)


Discussion about this post