Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Pemerasan Modus Bongkar Muat, Ketua dan Bendahara SPSI Timbang Deli, Agus Tamba dan Anton Pandiangan Diamankan

Pemerasan Modus Bongkar Muat, Ketua dan Bendahara SPSI Timbang Deli, Agus Tamba dan Anton Pandiangan Diamankan

Editor: NEWSCORNER.ID
8 April 2020 | 13:23 WIB
in NEWS
0
Iklan
75
SHARES
15
VIEWS

 

Menindak lanjuti  laporan dan rekaman video viral tentang dugaan tindakan pemerasan yang di Jalan MG Manurung, tepatnya di gufdang Alfamidi belakang Trakindo Amplas, Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat.

Dari empat orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang terjadi di Gudang Alfamidi Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar kepada Newscorner.id menyampaikan  dua orang tersangka yang ditetapkan yakni Ketua SPSI Timbang Deli, Agus Tamba (48) dan bendaharanya Anton Pandiangan (59).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara, untuk dua orang anggota SPSI yang sebelumnya ikut diamankan masih dimintai keterangannya sebagai saksi.

AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyampaikan, pihaknya juga mengamankan barang bukti surat bukti pengantaran barang ke Alfamidi, kwitansi tanda terima uang, copy surat tanda anggota SPSI yang beroperasi tanggal 4 April 2020 dan surat pengangkatan Ketua SPSI Kelurahan Timbang Deli.

“Peran tersangka Anton Pandiangan bertemu langsung dengan korban dan meminta uang untuk bongkar sebesar satu setengah juta rupiah, kalau tidak diberikan tidak boleh membongkar barang,” ungkapnya.

Sementara peran tersangka Agus Tamba yang merupakan Ketua SPSI Timbang Deli merupakan orang yang menyuruh melakukan pemerasan.

Dipaparkan Kasat Reskrim, uang hasil pemerasan sebahagian di serahkan ke kas SPSI Timbang Deli sebesar Rp 350.000 dan selaku ketua mendapat bagaian Rp 69.000. Setiap melakukan kegiatan meminta uang bongkar muat diketahui dan dilaporkan kepada saudara Agus Tamba selaku ketua.

Kejadian tersebut kata Kasat Reskrim, Sabtu (4/4) sekitar pukul 11.30 WIB, di mana kegiatan bongkar muat barang jenis minyak goreng dari PT. Victory di Gudang Alfamidi.

Saat Truk/angkutan dengan Nopol BK 9320 CO yang mengangkut minyak goreng PT.Victory tiba di gudang Alfamidi dan hendak membongkar muatan 1800 kotak (1 kotak berisi 6 botol minyak goreng merk tropical berukuran 2 liter) datang pihak SPSI.

Pihak SPSI meminta uang upah bongkar muat sebesar Rp.1.500.000,- kepada pihak PT.Victory selaku pemilik truk minyak goreng. Dimintai uang bngkar muat sebesar itu, mereka pun merasa keberatan dengan harga yg ditetapkan oleh SPSI.

Saat itu pihak SPSI beralasan bahwa tarif seperti itu memang sudah biasa dan wajar, tetapi tetap saja pihak PT.Victory merasa keberatan dan merekam video pemerasan tersebut dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Namun, karena terdesak oleh Pihak SPSI yangg beranggotakan sejumlah 20 orang akhirnya terjadi negosiasi tarif bongkar muat dan terjadi kesepakatan tarif Rp.1.250.000,-.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar memerintahkan anggortanya untuk mengust kasuys tersebut sampai tuntas.

Al hasil empat orang diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55, 56 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(Vay)

Tags: Anak Medanberita MedanBerita PolisiBerita SumateraBerita SumutKabar Medanpolrestabes medan

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport