Sepuluh hari setelah dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Klas II A Pematangsiantar, Senin (13/4) siang, Rencus Anju Pardede (27) warga Jalan DI Panjaitan, Pematangsiantar kembali diamankan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Pria tersebut diamankan bersama seorang rekannya Sahat Lambok Jaya Siahaan (32), warga Jalan Mata Air, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan. saat beraksi pada Senin (13/4) siang di Jalan Sisingamangaraja, KLelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kedua pelaku mengendarai kereta Honda Beat BK 3669 TAR warna biru lis putih . Saat itu korban Kiki Boru Purba (21), warga Dusun VI Sei Kopas RT/RW 000/000 Desa Sei Kopas, Kabupaten Asahan yang juga mengendarai sepedamotor dipepet pelaku.
Handphone wanita yang kost di Jalan Uis Gara No. 38 A, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara itu dirampas. Sempat terjadi aksi tarik menarik, namun pelaku pun berhasil membawa kabur handphone milik Kiki.
Kiki pun beruasaha mengambil kembali handphonennya denganmengejar kedua pelaku sampai ke simpang Jalan Teratai. Ban sebelah belakang, sepedamotor pelaku ditabrak korbannya sembari berteriak.
Mereka pun sama-sama terjatuh, di jalan itu. Kedua pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang marah di lokasi.
Keduanya pun jadi bulan-bulanan kemarahan warga yang kesal dengan ulah para pelaku. Beruntung petugas dari Kepolisian dan TNI mengamankan keduanya dari sasaran kemarahan warga.
Di kantor polisi, korban mengatakan, bahwa dirinya bersama rekannya Merri Kristina (26) warga Jalan Danau Tuan Danau BDB, Kota Siantar baru selesai rapat guru di USI. Lalu saat melintasi di Jalan Teratai, dirinya dipepet kedua pelaku.
Humas Lapas Klas II A Pematangsiantar, Hiras Silalahi kepada Newscorner.id membenarkan bahwa Anju Pardede baru saja dibebaskan dari Lapas pada 3 April 2020 lalu. Sebelumnya ia menjalani masa tahanan dengan vonis 2 tahun oleh pengadilan atas kasus pencurian.
“Bebas tanggal 3 april 2020 seharusnya bebas tanggal 09 bulan 7 tahun 2021. Ini akan dicabut dan dibatalkan tambah nanti kasus yang baru yang akan diproses,” terang Hiras.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi penjambretan HP oleh pelaku, sementara kasus tersebut ditangani oleh Polsek Siantar Martoba.




Discussion about this post