Pasca meninggalnya seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid -19 asal Kabupaten Simalungun, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSU) Dr Djasamen Saragih, pada Minggu siang (19/04/2020), Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Simalungun akan melakukan Rapid Test terhadap keluarga dan warga di sekitar kediaman almarhum.
Rapid test tersebut akan dilakukan pada Senin (20/4/2020) esok di kediaman almarhum di Kecamatan Jawamaraja Bahjambi.
Hal tersebut diketahui setelah Newscorner.id menghubungi Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Siregar pada Minggu (19/4) malam.
“Benar kita telah menerima informasi dari gugus tugas Siantar, pasien berjenis kelamin laki-laki kelahiran tahun 1979. Informasinya pasien sudah seminggu di Rumah Sakit dr Djasamen Saragih dan berobat sendiri,” terangnya.
Terkait pemakaman tergadap pasien terebut, Akmal menyampaikan bahwa pasien meninggal dimakamkan dengan prosedur covid -19 oleh pihak Rumah Sakit Rumah Sakit dr Djasamen Saragih, Pematangsiantar.
Ia pun memaparkan langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Simalungun ditentukan setelah proses Rapid Test dilakukan. (vay)




Discussion about this post