Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Simalungun, mancabut status Isolasi Mandiri terhadap Nagori Bangun Panei, Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun.
Pencabutan status Isolasi Mandiri itu, sesuai dengan Surat BPBD Simalungun Nomor:360/188/32/2020, perihal pencabutan status Isolasi Mandiri, tertangggal 18 April 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Kepala BPBD Simalungun Rizal EP Saragih, disebutkan pencabutan status Isolasi Mandiri sebelumnya berdasarkan Keputusan Bupati Simalungun Nomor:188.45/5640/31/2020, tanggal 20 Maret 2020, tentang perubahan Status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Penangan Bencana Pendemi Covid-19 di Simalungun.
Dan Surat Dinas Kesehatan Simalungun Nomor:440/424/5.1.1/2020 tanggal 9 April 2020, Nomor:440/427/5.1.1/2020, perihal permohonan desa untuk lockdown, serta surat Kepala BPBD Simalungun Nomor:360/187/32/2020, tanggal 15 April 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pangulu Nagori Bangun Panei itu, disebutkan bahwa pada 2 April 2020 sudah dilakukan rapidtest kepada warga Bangun Panei, dan masa waktu isolasi mandiri sudah memenuhi kurun waktu 14 hari, maka status Isolasi Mandiri pada Nagori Bangun Panei Kecamatan Dolok Masagal dinyatakan dicabut.
Humas Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Simalungun Akmal Siregar, ketika dikonfirmasi, Minggu 19 April 2020, menyebutkan bahwa sesuai waktu memang isolasi mandiri di Nagori Bangun Panei sudah memenuhi kurun waktu 14 hari.
Selain itu, sudah dilakukan rapidtest terhadap masyarakat dan berdasarkan sudah terbitnya surat pencabutan isolasi mandiri, berarti hasil rapidtest tidak ditemukan gejala covid-19.
Sebelumnya pemerintah mengisolasi Nagori Bangun Panei pasca adanya salah seorang warga meninggal yang dan dimakamkan dengan prosedur pemakaman covid-19. Sementara hasil swabnya beberapa waktu lalu telah keluar dan diumumkan bupati, Negatif Covid-19.




Discussion about this post