Lima orang pria asal Pematangsiantar beraksi di Simalungun, tepatnya di Jalan Asahan Km 13-14, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Seorang warga, Rhonny Star Gultom (38) warga Balam Sempurna KM 31 Dsn Karya Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau jadi korban perampokan mereka pada Senin (27/4) dini hari sekitar pukul 1.10 WIB dan mengalami kerugian sekitar 11 juta Rupiah.
Kasus perampokan tersebut pun ditangani Polsek Bangun, Polres Simalungun setelah adanya Laporan Polisi : LP / 24 / IV / 2020 SU Simal – Sek Bangun Tanggal 27 April 2020.
Disampaikan Humas Polres Simalungun, tiga dari lima orang pelaku sudah diamankan. Ketiganya yakni, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok (22) warga Jalan Pergaulan, Lorong III Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Doni Turedo Tambunan (20) warga Jalan Bah Lias Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dan Elpin Johanes Zebua (22) warga Jalan Mahoni II, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Sementara dua orang lainnya, Bedol (29) warga Terminal Sukadame Parluasan, Kecamatan Siantar Utara dan Pranata Sianipar (22) warga Jalan Merbau, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar masih buron. Mereka pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun.
Lebih lanjut disampaikan, kronologis perampokan tersebut bermula, Senin (27/4/2020) sekira pukul 01.10 WIB saat korban melintas dengan mengendarai mobil Pick Up Grand Max, BM 8734 TT di Jalan Asahan, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Korban yang menyadari bahwa mobilnya telah dibuntuti, mempercepat laju kendaraannya. Namun pada saat di TKP tepatnya di KM 13 – 14 Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela mobil korban dipepet dan dihadang pelaku yang juga mengendarai mobil.
Setelah berhasil membuat mobil korban berhenti, kemudian turun tiga orang pria dari 1 unit mobil avanza warna putih dan mengatakan kepada korban “Kau kencang kali membawa mobil di belakang sana kau tabrak anjingku ganti rugi, keluar kalian, pasti membawa narkoba kalian biar digeledah dulu,”ucap seorang pelaku.
Berlagak seperti petugas, pelaku lalu mengambil handphone korban dengan mengatakan” Sini Handphonemu” seolah hendak memeriksa HP korban.
Sebilah pisau pun langsung ditempelkan ke leher korban sembari memita dompet dengan ancaman jika tidak diberi maka korban akan dihabisi. Korban pun menyerahkan dompetnya kepada salah seorang pelaku yang mengendarai mobil.
Usai mengambil hp dan dompet, pelaku juga mengambil kunci kontak mobil korban lalu pergi ke arah Siantar dan meninggalkan korban di TKP.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, korban datang ke Polsek Bangun dan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya piket SPK dan unit reskrim yang langsung di pimpin Kapolsek AKP Banuara Manurung mendatangi TKP.
Dari hasil olah TKP didapati petunjuk berupa ciri – ciri para pelaku dan menemukan titik terang terkait identitas dan keberadaan pelaku. Kapolsek bersama anggota pun langsung melakukan penangkapan.
Doni Turedo Tambunan ditangkap pukul 17.00 WIB dari dalam Warnet Melo di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sigulang-gulang, Manuel Patar Simanjuntak dan Elpin Johanes Zebua ditangkap di sebuah rumah di Simpang Kerang, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil kejahatan tersebut, Johanes Zebua mendapat bagian Rp 250 ribu. Manuel Simanjuntak mendapat bagian Rp 250 ribu. Turedo Tambunan mendapat bagian Rp 500 ribu ditambah 1 handphone Samsung.
Saat ini ketiga pelaku pun menjalani penahanan dan pemeriksaan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




Discussion about this post