Meski sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi, Fahmi akhirnya tertangkap karena sepedamotornya terjatuh.
Aksik kejar -kejaran antara polisi dan tersangka itu terjadi Pada hari Rabu tanggal 29 April 2020, sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Madura, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Di mana awalnya polisi dari Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di pinggir Jalan Madura Atas.
Dapat informasi itu, kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di maksud untuk melakukan penyelidikan. Setibnaya di sama polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di atas sepeda motor.
Kemudian pada saat Personil Sat Narkoba mendekat, laki-laki tersebut ianya mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopynya.
Namun ia berhasil dihadang dengan menggunakan mobil, sehingga laki-laki yang terakhir diketahui bernama Fahmi itu terjatuh bersama sepedamotornya.
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian mendapati satu plastik klip berisi lima butir pil warna coklat muda di duga narkotika jenis ekstasi dari dekat kaki pria itu.
Kepada polisi, Fahmi mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang pria berinisial DY. Namun polisi belum mendapatkan DY.
Fahmi kemudian diamankan beserta barang bukti narkoba, handphone dan sepedamotornya ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.




Discussion about this post