Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan FND Hutabarat alias bang Barat (32) warga Tanjung Pasir Nagori Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada Senin, 27 April 2020 pukul 15.00 WIB dari kamar mandi salah satu rumah di Tanjung Pasir.
Peristiwa itu bermula saat info masuk ke Sat Narkoba Polres Simalungun tentang aktivitas transaksi sabu yang sering terjadi di salah satu rumah di Tanjung Pasir. Berangkat dari info tersebut, tim opsnal Satres Narkoba berangkat ke lokasi dan menemukan rumah target.
Sesampainya di sana dilakukan penggerebeka. Namun saat penggerebekan berlangsung, Bang Barat yang berada di dalam rumah berlari ke kamar mandi.
Selanjutnya polisi menginterogasinya tentang aksi melarikan dirinya ke kamar mandi. Dari interogasi itu diketahui ternyata ia membuang sabu ke kamar mandi untuk mengelabui polisi.
Polisi pun memeriksa kotak bedak yang dibuang pelaku. Ternyata berisi satu (1) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.87 gram.
Selain itu didapati satu (1) bungkus plastik klip besar berisi dua puluh (20) bungkus plastik klip kecil kosong serta satu (1) buah handphone merk Nokia yang diduga digunakannya berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim pun membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dimana pelaku dan barang bukti teah diamankan polisi. Pelaku pun menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Simalungun.




Discussion about this post