Menanggapi informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan DPRD Pematangsiantar untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Abdullah menyampaikan semuanya sesuai apa yang diunggah di situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id.
Apa yang menjadi alasan Majelis Hakim MA menolak permohonan DPRD untuk menurunkan orang nomor satu di Siantar itu, katanya, baru akan dimuat dalam salinan resmi.
“Kalau di situs seperti itu, ya itu sudah valid. Tinggal alasan-alasan Majelis Hakim menolak baru dimuat di salinan resmi putusannya yang akan kita antar ke pihak berperkara,” ujar Abdullah.
Abdullah menyampaikan, saat ini Jumat (1/4/2020) dirinya sedang dalam keadaan libur dan bekerja dari rumah. Itu sebabnya ia mengaku tak bisa bicara banyak soal isi salinan putusan.
“Kebetulan saya Work From Home juga. Senin depan kita komunikasi lagi ya. Karena saya pun baru tahunya dari anda,” tutupnya.
Dari website yang dipublish MA, Majelis Hakim yang bertindak menangani perkara ini adalah Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius dengan keterangan, gugatan didaftarkan pada 3 Maret dan diputuskan pada 16 April 2020
Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Hery Oktarizal mengaku sudah melihat kabar permohonan DPRD ditolak oleh Mahkamah Agung. Kabar tersebut ia lihat dari situs resmi MA di www.mahkamahagung.go.id.
Kendati demikian, Hery belum bisa berkomentar lantaran belum melihat salinan resminya dari Mahkamah Agung.
“Sudah kita lihat. Sampai sekarang belum ada terima salinan resminya,” ujar Hery secara singkat dari pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2020) siang
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang diwakili Rini Silalahi telah memasukkan permohonan perkara pada tanggal 3 Maret 2020 ke lembaga MA dengan nomor perkara 1/P/KHS/2020.
Permohonan Pemakzulan itu merupakan hasil kesepakatan Sidang Paripurna Pandangan Fraksi yang digelar pada Jumat (28/2/2020) lalu. Saat itu 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang hadir menilai, beberapa kebijakan Hefriansyah merugikan keuangan negara dan tak berdampak pada masyarakat.
Jauh sebelumnya, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Walikota Hefriansyah Nor yang dinilai meresahkan masyarakat luas.
Diantara kebijakan Wali Kota yang dianggap lalai adalah pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar, bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.
Kemudian, masalah penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989, terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK, dan penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang saat ini mangkrak.




Discussion about this post