Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Ka Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Benarkan Penolakan Pemohonan Pemakzulan Hefriansyah

Kolase Screenshoot Website Mahkamah Agung dan Hefriansyah sedang bagikan Sembako ke rumah warga

Ka Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Benarkan Penolakan Pemohonan Pemakzulan Hefriansyah

Editor: NEWSCORNER.ID
1 Mei 2020 | 16:37 WIB
in NEWS
0
Iklan
44
SHARES
15
VIEWS

 

Menanggapi informasi bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan DPRD Pematangsiantar untuk memakzulkan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Abdullah menyampaikan semuanya sesuai apa yang diunggah  di situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id.

Apa yang menjadi alasan Majelis Hakim MA menolak permohonan DPRD untuk menurunkan orang nomor satu di Siantar itu, katanya, baru akan dimuat dalam salinan resmi.

“Kalau di situs seperti itu, ya itu sudah valid. Tinggal alasan-alasan Majelis Hakim menolak baru dimuat di salinan resmi putusannya yang akan kita antar ke pihak berperkara,” ujar Abdullah.

Abdullah menyampaikan, saat ini Jumat (1/4/2020) dirinya sedang dalam keadaan libur dan bekerja dari rumah. Itu sebabnya ia mengaku tak bisa bicara banyak soal isi salinan putusan.

“Kebetulan saya Work From Home juga. Senin depan kita komunikasi lagi ya. Karena saya pun baru tahunya dari anda,” tutupnya.

Dari website yang dipublish MA, Majelis Hakim yang bertindak menangani perkara ini adalah Irfan Fachruddin, Yosran dan Yulius dengan keterangan, gugatan didaftarkan pada 3 Maret dan diputuskan pada 16 April 2020

Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar Hery Oktarizal mengaku sudah melihat kabar permohonan DPRD ditolak oleh Mahkamah Agung. Kabar tersebut ia lihat dari situs resmi MA di www.mahkamahagung.go.id.

Kendati demikian, Hery belum bisa berkomentar lantaran belum melihat salinan resminya dari Mahkamah Agung.

“Sudah kita lihat. Sampai sekarang belum ada terima salinan resminya,” ujar Hery secara singkat dari pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2020) siang

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang diwakili Rini Silalahi telah memasukkan permohonan perkara pada tanggal 3 Maret 2020 ke lembaga MA dengan nomor perkara 1/P/KHS/2020.

Permohonan Pemakzulan itu merupakan hasil kesepakatan Sidang Paripurna Pandangan Fraksi yang digelar pada Jumat (28/2/2020) lalu. Saat itu 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang hadir menilai, beberapa kebijakan Hefriansyah merugikan keuangan negara dan tak berdampak pada masyarakat.

Jauh sebelumnya, sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Walikota Hefriansyah Nor yang dinilai meresahkan masyarakat luas.

Diantara kebijakan Wali Kota yang dianggap lalai adalah pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar, bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.

Kemudian, masalah penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989, terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK, dan penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang saat ini mangkrak.

Discussion about this post

Berita Terbaru

Sumut

Brimob Sumut Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Lomba Tradisional dan Senam Bersama Meriahkan Mako

16 Agustus 2026 | 11:47 WIB
Sumut

Semarak HUT ke-81 RI, Brimob dan Warga Tebing Tinggi Tumpah Ruah di Fun Walk dan Car Free Day

16 Agustus 2026 | 10:49 WIB
MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Sumut

Brimob Nias Bawa Semangat Kemerdekaan ke Tengah Anak-Anak, Lomba 17 Agustus Penuh Keceriaan

15 Agustus 2026 | 10:59 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Sumut

Tatapan Teguh Penjaga Merah Putih, Dansat Brimob Sumut Apresiasi Paskibraka 2026

14 Agustus 2026 | 18:07 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Sumut

210 Nasi Kotak dan 405 Santunan Dibagikan, Brimob Batalyon C Pelopor Tebar Kebahagiaan di Sipirok

14 Agustus 2026 | 11:09 WIB
Sumut

Brimob dan Warga Berbaur di Sipirok, Fun Run dan Senam Sehat Kobarkan Semangat Kemerdekaan

14 Agustus 2026 | 10:22 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport