Simson Harianja (31) santai saja menumpang mobil penumpang (mopen), Selasa (5/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Ia duduk di depan, di samping supir mopen. Namun di dekat kakinya, ia meletakkan bungkusan berisi ganja kering.
Informasi keberadaan warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu disampaikan kepada Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Disebutkan, mopen yang ditumpangi Simson akan melintas di Simpang Kerang, Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Personel Sat Narkoba langsung menuju lokasi. Benar saja, mereka menemukan mopen yang dicurigai. Lalu mopen tersebut dihadang. Dari dalam mopen, mereka menangkap seorang laki-laki sesuai informasi yang didapatkan.
Simson duduk di kursi depan mopen dan dari dekat kakinya ditemukan sebungkus kantung plastik hijau yang di dalamnya ada dua bungkus kertas nasi berisi ganja. Lalu ada lagi satu plastik putih yang juga berisi ganja dua ons. Selain itu, dari tangan kanan Simson ditemukan satu unit handphone.
Kepada polisi, Simson mengaku memeroleh ganja dari seorang pria yang biasa disapa Neng. Namun setelah dilakukan pencarian, polisi belum menemukan laki-laki itu.
Seluruh barang bukti dikumpulkan. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.




Discussion about this post