Pembunuhan terhadap Elvina (21) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, terkuak. Polisi telah menetapkan tiga tersangka.
Tersangka utama merupakan mantan pacar Elvina, yakni Jeffry (22). Dalam aksinya, Jeffry dibantu temannya, Michael (22) dan ibunya, TS alias Jenny (56). Jeffry dan Michael merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur, yang baru bebas beberapa waktu lalu melalui program asimilasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020) menerangkan, Jeffry dan ibunya merupakan warga Komplek Cemara Asri. Sementara Michael penduduk Jalan Garuda, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan.
Pembunuhan sadis itu berawal Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 11.50 WIB. Siang itu, Michael menjemput korban yang merupakan pekerja di salon kecantikan untuk datang ke rumah Jeffry di Komplek Cemara Asri.
Di rumah mantan kekasihnya itu, Elvina disambut Jeffry. Bahkan Jeffry mengajak korban berhubungan badan di kamar mandi. Namun ajakan pria yang pernah dicintainya itu ditolak korban.
Jeffry tak terima dengan penolakan korban. Ia emosi dan mendorong serta membenturkan tubuh korban ke dinding. Akibatnya korban hingga pingsan.
“Setelah tidak sadarkan diri, kemudian Jeffry menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” katanya.
Entah apa yang merasukinya, selanjutnya Jeffry menusuk dada dan perut korban, yang menyebabkan korban tewas.
Lalu Jeffry memberitahu Michael dan mengaku ia telah menghabisi korban. Belum puas, Jeffry meminta Michael membeli bahan bakar minyak (BBM).
Atas perintah Jeffry, Michael membeli dua botol BBM. Oleh Jeffry, BBM itu digunakan untuk membakar tubuh korban yang sudah meregang nyawa.
Sementara Michael menghubungi TS alias Jenny yang merupakan ibu kandung Jeffry. TS diminta datang ke lokasi kejadian.
Begitu TS tiba, ia malah mengambil kardus dan lakban dari dalam gudang. Kemudian memasukan mayat korban ke kardus.
“Sebelum dimasukkan ke kardus, Jeffry membelah perut dan memotong lengan kanan korban,” katanya.
Kemudian, Jeffry memesan taksi online. Rencananya mereka membuang jenazah korban ke kawasan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Naas, saat akan diangkat ke mobil, kardus sobek dan darah korban berceceran. Jeffry pun membatalkan pesanan taksi online tersebut.

TS dan Jeffry mengganti skenario. Keduanya mengintimidasi Michael agar mengaku dialah yang membunuh Elvina.
Michael diperintahkan menuliskan pernyataan di atas kertas tentang isi hatinya yang mencintai korban. Kemudian, Michael meminum racun anti nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan Michael tanpa melibatkan orang lain.
Michael tak bisa membantah. Ia melakukan hal itu. Kemudian, TS menghubungi ibu Michael dan memberitahu anaknya itu telah membunuh wanita yang dicintainya.
Ibu Michael dan pamannya lantas pergi ke rumah orangtua korban dan memberitahu kejadian pembunuhan tersebut.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, personel Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Percut Sei Tuan langsung ke lokasi kejadian serta mengamankan tersangka, berikut barang bukti dan juga saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka,” jelasnya.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambah Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.
Kombes Pol Jhonny Eddizon Usir menambahkan, Jeffry dan Michael merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keduanya dibebaskan dari lembaga permasyarakatan 7 April 2020 lalu.
“Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Michael kasusnya ditangani Polrestabes Medan dan tersangka Jeffry ditangani Polda Sumut,” katanya.
Sehari sebelumnya, Kamis (7/5/2020) Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat pra rekonstruksi di lokasi kejadian mengatakan, Jeffry awalnya meminta Elvina yang merupakan mantan pacarnya untuk datang ke rumahnya.
“Jeffry meminta korban mengembalikan handphone,” katanya.

Korban meminta tolong kepada Michael untuk mengantarkan dirinya menemui Jeffry. Tiba di lokasi kejadian, Jeffry diduga langsung melakukan eksekusi terhadap korban. Namun juga membuat skenario bahwa Michael yang mendalangi pembunuhan tersebut dengan meninggalkan selembar surat cinta.
Sebelumnya, penemuan jenazah Elvina membuat warga sekitar geger. Jenazah wanita itu ditemukan di dalam sebuah kardus.
Oleh polisi, jenazah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi.


Discussion about this post