Suryana (50) warga Desa Negeri Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat diringkus jajaran Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara. Pria yang itu cabuli bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka diringkus pada saat bersembunyi dikediaman saudaranya di desa Negeri Batin Jaya pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB.
“Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan kemudian tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek guna periksaan lebih lanjut,” terang Arjon, Jum’at (8/5).
Arjon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. Bermula saat korban datang kerumah tersangka. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu.
Di kamar itulah tersangka melakukan aksinya *******
Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B- 51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak di bawah umur.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka.
“Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju yang dikenakan korban pada saat kejadian,” paparnya.
Masih kata Arjon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan anak.(rel)




Discussion about this post