Pasca ditangkapnya seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita muda yang dinikahi secara siri pada Senin (04/05/2020) lalu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan hasilnya mengejutkan.
Di dalam rumah kontrakan pria berinisial AA di Desa Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor itu ditemukan kuburan seorang wanita.
Disampaikan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas AKP Ita Puspita Lena Kepada Newscorner.id, dalam pengembangan penyelidikannya Polsek Parung Panjang dibantu oleh Unit Identifikasi Polres Bogor dan dari Tim Forensik RS Polri Soekanto.
Hasil sementara Visum Et Repertum Janazah telah membusuk lanjut, tersisa tulang belulang dan jaringan lunak yang sudah mencair, teridentifikasi sebagai perempuan, sedangkan hasil otopsi ditemukan resapan darah pada tulang pelipis kiri, pendarahan pada otak bagian kiri.
Pemeriksaan secara forensik sedang di lakukan dan almarhum ini sudah di kubur sejak pertengahan Febuari berarti sampai dengan sekarang sudah 3 bulan.
“Hasil dari pengembangan penyelidikan kasus ini diketahui adanya korban lain yang meninggal dunia dan dikuburkan didalam rumah kontrakan tersangka dengan jenis kelamin perempuan”, ungkapnya
Hasil pemeriksaan terhadap AA, dia mengaku bahwa jasad wanita yang terkubur adalah wanita berusia 25 tahun yang sedang sakit jiwa kemudian dibawa oleh AA ke kontrakannya dengan alasan untuk diobati.
Sementara itu hasil keterangan dari SM diketahui bahwa dirinya pernah melihat AA melakukan kekerasan terhadap jasad mayat wanita misterius itu.
“Saksi itu melihat tersangka melakukan kekerasan tapi tidak sampai meninggal dan karena berlangsung terus kekerasan itu sehingga sampai pertengahan Februari karena sakit meninggal dunia,” ungkapnya.
Dan saat ini tim dari Forensik RS Polri sedang melakukan pemeriksaan hasil otopsi lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya di Newscorner.id, istri korban dengan inisial SM usia (17) asal Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor sedang berada di dalam rumah seorang diri.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Minggu (03/05) korban SM didatangi oleh suami sirinya di rumah dan tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah, yang mengakibatkan korban SM dianiaya oleh tersangka dengan cara membenturkan kepala korban ke arah tembok, yang berakibat korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri.
Setelah itu saat suaminya pergi, korban berusaha melarikan diri keluar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi, lalu meminta pertolongan ke warga sekitar serta melaporkan atas kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Tak lama orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Parung Panjang untuk membuat laporan resminya.


Discussion about this post