Sat Reskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasat AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.I.K., M.H menembak mati seorang begal sadis yang beraksi di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tersangka berinisial RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala, Medan, terpaksa ditembak mati polisi karena melawan saat akan dilakukan penangkapan, Sabtu (9/5) dinihari tadi.
“Tersangka yang ditembak mati ini merupakan residivis kasus perampokan dengan kekerasan (Curas) Tahun 2012 dan baru keluar dari penjara karena asimilasi pada April 2020 kemarin,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK dalam konfrensi pers yang digelar Sabtu (9/5).
Selain K, dua orang tersangka lainnya juga diamankan polisi. Yakni H (22) warga Perumnas Mandala, yang juga ditembak di kedua kakinya.
Korbannya Rian Hadi Kesuma (20) penduduk Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Tersangka H juga sebelumnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Dalam kasus begal ini, tersangka H menyediakan sepeda motor untuk melakukan begal dan menodong korban menggunakan sajam jenis samurai. H merupakan merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman di bulan April 2020 karena program asimilasi,” ujar AKBP Irsan.
Sedangkan satu tersangka lagi sebagai penadah barang hasil kejahatan berinisial AR alias A (42) warga Jalan Cendrawasih, Perumnas Mandala yang menjualkan sepeda motor hasil curian kepada Inisial I (DPO) senilai Rp2.700.000.
“Kedua tersangka, K dan H, membegal ,” paparnya.
Barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, sebilah sajam jenis pedang/samurai, sebilah sajam jenis golok yang digunakan tersangka K untuk melawan petugas saat ditangkap juga sudah diamankan polisi.
Kasat AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.I.K., M.H kepada Newscorner.id menyampaikan kronologis kejadian begal tersebut. Disampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB, saat korban sedang mengendarai sepedamotor menuju ke Rumah Sakit Haji Medan, dipepet 2 dua orang pelaku yang tidak dikenalnya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda beat warna putih.
Satu dari mereka langsung mencabut kunci sepedamotor korban dan menodongkan sebilah pedang samurai. Di bawah ancaman, sepedamotornya korban pun langsung dibawa pelaku.
Korban mengejar pelaku yang membawa sepedamotornya namun tak berhasil. Saat itu samurai pelaku terjatuih namun tidak dapat dikejar dan samurai Pelaku terjatuh lalu korbanberusaha mencari sajam tersebut dan dapat ditemukan. Namun akibat kejadian tersebut Korban dirugikan sekitar Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya peristiwa itu pun dilaporkan kepada polisi. Setelah mendapat laporan tersebut dilakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekitar pukul 00.00 WIB Personil Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa K sedang berada di Jalan Veteran.
Petugas bergerak menuju tempat keberadaan K dan langsung melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan K melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan sajam jenis golok. Petugas pun memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya di bagian badan.
Selanjutnya petugas membawa TSK ke RS. Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan pertama, namun tidak tertolong dan Tim Medis menyatakan bahwa pria itu meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan diserahkan atas lima tahun penjara.


Discussion about this post