Berawal dari perkenalan di Facebook, sebut saja namanya Bunga, seorang gadis belia yang masih berusia 14 Tahun asal Kecamatan Kotarih itu pun diajak bertemu oleh Riko Lumban Batu (20) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya telah berhubungan lewat Facebook sejak tahun 2019 dan intens komunikasi dengan chat. Terakhir, Sabtu(9/5/2020) sekitar pukul 16:00 WIB Riko menghubungi Bunga lewat chat dan mengajak bertemu. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di komplek salah satu SMP di Kecamatan Kotarih.
Pada hari itu juga, mereka bertemu sekitar pukul 21:00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Lapangan Volly. Bunga pun diajak jalan-jalan.
Puas jalan-jalan, Riko pun mengajak Bunga untuk duduk di lapangan volly dengan lampu remang remang. Disanalah aksi cabul tersebut berlangsung.
Namun keduanya dipergoki warga saat tengah berbuat asusila di Lapangan Volly salah satu SMP di Kecamatan Kotarih, Sergai pada hari Senin(11/5/2020) sekitar pukul 01:00 WIB.
Setelah diamankan warga, Riko pun mengakui telah cabuli gadis belia tersebut. Warga pun memanggil orangtua Bunga agar dilakukan musyawarah, namun orang Bunga tidak terima dan memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi.
Riko pun dilaporkan oleh ibu Bunga SW Br S (46) warga Kecamatan Kotarih sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK, MH dalam keteragan kepada awak media, Selasa (12/5) membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan.
“Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban. Di mana tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban Bunga,”kata AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga sebanyak 1 kali, tepatnya di lapangan volly salah satu SMP di Kecamatan Kotarih, Sergai.
“Saat ini tersangka sudah kita amakan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara,” Tutup Kapolres Sergai (Hum. Ps- Vay)