Berita Siantar News Corner
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Riko Lumban Batu Dipergoki Warga Cabuli ABG 14 Tahun yang Dikenal Lewat Facebook

Riko Lumban Batu Dipergoki Warga Cabuli ABG 14 Tahun yang Dikenal Lewat Facebook

Editor: NEWSCORNER.ID
13 Mei 2020 | 02:44 WIB
in NEWS

Berawal dari perkenalan di Facebook, sebut saja namanya Bunga, seorang gadis belia yang masih berusia 14 Tahun asal Kecamatan Kotarih itu pun diajak bertemu oleh Riko Lumban Batu (20) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keduanya telah berhubungan lewat Facebook sejak tahun 2019 dan intens komunikasi dengan chat. Terakhir, Sabtu(9/5/2020) sekitar pukul 16:00 WIB Riko menghubungi Bunga lewat chat dan mengajak bertemu. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di komplek salah satu SMP di Kecamatan Kotarih.

Pada hari itu juga, mereka bertemu sekitar pukul 21:00 WIB di pinggir jalan tepatnya di Lapangan Volly. Bunga pun diajak jalan-jalan.

Puas jalan-jalan, Riko pun mengajak Bunga untuk duduk di lapangan volly dengan lampu remang remang. Disanalah aksi cabul tersebut berlangsung.

Namun keduanya dipergoki warga saat tengah berbuat asusila di Lapangan Volly salah satu SMP di Kecamatan Kotarih, Sergai pada hari Senin(11/5/2020) sekitar pukul 01:00 WIB.

Setelah diamankan warga, Riko pun mengakui telah cabuli gadis belia tersebut. Warga pun memanggil orangtua Bunga agar dilakukan musyawarah, namun orang Bunga tidak terima dan memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi.

Riko pun dilaporkan oleh ibu Bunga SW Br S (46) warga Kecamatan Kotarih sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK, MH dalam keteragan kepada awak media, Selasa (12/5) membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan.

“Tersangka  ditangkap atas laporan ibu korban. Di mana tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap korban Bunga,”kata AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga sebanyak 1 kali, tepatnya di lapangan volly salah satu SMP di Kecamatan Kotarih, Sergai.

“Saat ini tersangka sudah kita amakan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara,” Tutup Kapolres Sergai (Hum. Ps- Vay)

Tags: AKBP Robin Simatupang SHpolres serdang bedagaiserdang bedagai
Share169Tweet4SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Mantan Kasdam I/BB Brigjen Arif Hartoto Resmi Jabat Kapusbekangad

9 September 2025 | 20:16 WIB
NEWS

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Dua Pengedar Sabu di Gunung Malela, 36,58 Gram Disita

9 September 2025 | 20:15 WIB
NEWS

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri, Wujudkan Kota Medan Aman dan Kondusif

9 September 2025 | 19:54 WIB
NEWS

Mantan Pangkostrad Edy Rahmayadi Dinilai Pantas Duduki Jabatan Menteri Pertahanan

9 September 2025 | 18:19 WIB
NEWS

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi

9 September 2025 | 18:02 WIB
NEWS

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 17:02 WIB
NEWS

Tim Monitoring TP PKK Sumut Tinjau Nagori dan Kecamatan Percontohan di Simalungun

9 September 2025 | 15:46 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving

9 September 2025 | 12:43 WIB
NEWS

Pemko Pematangsiantar Panen Padi Bersama, Dorong Swasembada Pangan Daerah

9 September 2025 | 12:35 WIB
NEWS

SMSI Apresiasi TNI/Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional

9 September 2025 | 09:33 WIB
NEWS

Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Warga Medan

9 September 2025 | 09:02 WIB
NEWS

Oknum Pengusaha Kayu TS Diduga Abaikan Surat Dinas Lingkungan Hidup Taput

9 September 2025 | 06:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba