Juru tulis (jurtul) judi tebak angka atau toto gelap (togel), RL (32) ditangkap di Jalan Baru Kelurahan Aek Tolang Induk Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (8/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. RL diciduk aparat Polres Tapteng saat sedang menulis angka tebakan salah seorang pelanggan atau pemesan.
Disampaikan Humas Polres Tateng, Ipda Julius Sinurat, setelah ditangkap, RL yang merupakan warga Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng itu dibawa ke Mapolres. Begitu juga sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone (Hp) Nokia merk NOKIA biru kolaborasi merah, uang tunai Rp65 ribu, buku berisi tulisan angka tebakan, buku notes, dan pulpen biru.
Saat ditangkap, RL diketahui sedang menulis angka tebakan yang dipasang/dipesan oleh pemasang. Ia menuliskannya di selembar kertas yang kemudian rencananya diserahkan kepada pemasang. Namun belum selesai menulis, personel Sat Reskrim Polres Tapteng datang dan menangkap RL.


Discussion about this post