Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Baru Dua Bulan Bebas, Bogel Kembali Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sergai

Baru Dua Bulan Bebas, Bogel Kembali Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sergai

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Juni 2020 | 03:54 WIB
in HUKUM
0
Iklan
26
SHARES
15
VIEWS

 

Baru saja dua bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai kembali meringkus Fahru Rozi alias Azi alias Bogel (27) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai Pria itu ditangkap Selasa (9/6/2020) sekira pukul 16:00WIB di belakang rumah warga, tepatnya Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Polisi mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,90 gram, satu alat hisap sabu, satu unit handphone merk nokia warna putih dan uang tunai Rp 25 ribu rupiah darinya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP H. Manulang, SH dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) mengatakan, penangkapan MFR alias Ozi alias Bogel atas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang salah satu rumah di Dusun II Jambur Pulau sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara (TKP), setelah dilihat tersangka sedang berada di belakang rumah warga sesuai informasi. tanpa basa-basi personil langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari Tersangka Bogel.

“Tersangka MFR alias Azi alias Bogel ditangkap saat berada di belakang rumah warga, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 0,90 gram dan berikut barang bukti lainya,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil Interogasi tersangka, MFR alias Azi alias Bogel mengaku bahwa tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dalam kasus narkoba di lapas Tebing Tinggi dan pada april 2020 bebas namun tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga kembali menjual narkotika jenis sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Warga Jambur Pulau bernama BA dengan harga Rp 700 ribu rupiah dan sudah dua kali mengambil Sabu dari BA.

“Saya di suruh sama DK untuk mengambil pesanan sabu dari BA, dan sudah dua kali saya mengambil pesanan sabu DK dan diberi upah sebesar Rp 50 ribu,”kilah tersangka MFR alias Azi alias Bogel.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara “ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport