Febriansyah, seorang remaja berusia 19 tahun warga Silumangi Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ini akhirnya ditangkap polisi.
Ia ditangkap atas laporan MN (35) orangtua bocah berusia 4 tahun yang jadi korban cabulnya.
Informasi yang disampaikan pihak Humas Polres Pematangsiantar, pria tersebut ditangkap Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar pukul 08.30 WIB dari Jalan Masjid Lingkungan I Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Mariha, t Kota Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Peristiwa cabul tersebut terjadi terhadap korban CH, anak berusia 4 tahun pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB di dalam kamar rumah ET warga Jalan Masjid LK I Silumangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat.
Perlakuan biadab yang dialami korban tersebut terungkap Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB, dimana MN (35) orangtua anak itu sedang tidur (istirahat) bersama putrinya di rumah. Kemudian anak itu terbangun dan meminta minum kepadaibunya. Setelahnya sangibu dan anak perempuan itu sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan pada saat buang air kecil.
Tetapi saat itu korban menjerit mengeluhkan sakit di alat kkelaminnya. Hingga keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, korban menunjuk ke arah kelaminnya dan mengatakan kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli tersangka.
“Mak, bang febri masukkan burungnya ke sini,” sebut anak itu pada ibunya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban mencari Febriansyah untuk mempertanyakan cerita dari korban. Setelah bertemu, hal tersebit pun ditanyakan kepada pria itu.
Febriansyah pun mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak tujuh kali. Di mana hal itu terkahir kali dilakukannya yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB.
Ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar. Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar.


Discussion about this post