Diduga melecehkan nama baik dua Batalyon 125/SIMBISA dan 126/KC di medsos, Minggu (14/06/2020) seorang warga Dusun Bom Desa Negri Lama seberang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang berinisial KPH (22) diamankan ke polres Labuhanbatu berdasarkan dengan Laporan Polisi LP/805/VI/2020/SPKT RES – LB.
Pasal nya, pada hari minggu (14/06/2020) akun profil Facebook (FB) yang bernama Nando Harahap terlihat menulis di dinding komentar yang mengatakan. ” Gak takut aku mau 126 125 bukan cuma orang itu yang punya keluarga berpangkat!! rusak loreng itu kalau buat anggar jago membela kesalahan, ku jengkali lah masih. Bilang akun Facebook (FB) yang bernama Nando Harahap.
Melihat komentar itu, Media sosial (Medsos) sempat heboh sehingga salah seorang kerabat dari AU personil kompi senapan C Yonif 126/KC Labuhanbatu mengabarkan hal tersebut dari via telpon.
Selanjut nya AU personil kompi senapan C Yonif 126/KC Labuhanbatu merasa terhina atas postingan tersebut lalu AU mendatangi Polres Labuhanbatu untuk buat Laporan polisi (LP)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SIK.MH ketika di konfirmasi melalui via telpon belum menjawab. Di tempat terpisah, komandan kompi (Danki) Senapan C Yonif 126/KC Labuhanbatu Lettu Tommy Marcelino Joostenzs meminta agar warga tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran baginya. (Dian)




Discussion about this post