Ketahuan terlibat judi toto gelap (togel) jenis Kim, Piter Sitinjak (44) ditangkap polisi di Desa Tapian Nauli III Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti, di antaranya uang tunai Rp29 ribu.
Sebelum penangkapan, malam itu personel Polsek Kolang menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria sedang bermain judi togel Kim.
Segera, polisi menuju lokasi dan menemukan Piter. Akhirnya polisi mengamankan pria yang beralamat di Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan dan di Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
Dari pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, polisi menyita selembar kertas berisi angka tebakan, uang tunai sebuah pulpen hitam bergaris putih, dan buku tafsir mimpi. Oleh polisi, Piter dibawa ke Mapolsek Kolang guna diproses secara hukum. (*)




Discussion about this post