Polres Tapteng berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 16 Juni 2020 sekira pukul 18.00 WIB Personil Polres Tapteng menangkap RT (34) warga Kampung Kerambil Pesantren Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dari Jalan Padang Sidempuan. Dari pria itu polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pada Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, personil Polres Tapteng menangkap EH (32) warga Jalan Kuali Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari pria itu diamankan satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah Pipet berbentuk sendok dan 1 (satu) unit HP merek Strawberry warna hitam.
Menurut pengakuan lelaki berinisial EH tersebut bahwa narkotika jenis sabu tersebut, diperolehnya dengan cara dibelinya dari seorang laki laki yang berinisial JS
Selanjutnya tim opsnal menyita barang bukti dan membawa lelaki berinisial EH ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah gu8na proses lebih lanjut.
Kemudian di hari yang sama setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan EH diamankan seorang lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu kepada EH. Sekitar pukul 15.00 WIB polisi mengamankan JS (31) Jalan Periuk Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
JS ditangkap saat sedang bersembunyi di bawah tempat tidur kamarnya. Setelah Personil Polres Taspteng melakukan penggeledahan badan dan rumah milik lelaki berinisial JS tersebut Personil Polres Tapteng menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit alat timbang sabu dan 1 (satu) kotak rokok merek MAGNUM yang berisikan 6 (enam) buah plastik bening.
Kemudian lelaki berinisial JS tersebut menerangkan kepada Personil Polres Taspteng bahwa benar ianya telah menjual narkotika jenis sabu kepada lelaki berinisial EH tersebut Dan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di balik pintu kamar adalah miliknya sendiri (lelaki berinisial JS) dan untuk dijualnya kepada orang lain.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH melalui Kasubbag Humas Ipda Julius Sinurat membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk di proses lebih lanjut.


Discussion about this post