Tertangkap saat membawa 1 Tin rokok di Toko SRI, milik Masniari Siregar (43) di Dusun VII, Desa Pekan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB Yudi Handoko (27) diamankan. Pria asal Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang tertangkap basah saat beraksi itu selanjutnya diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin.
AKBP Robinson Simatupang SH.,M.Hum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu SPd, Selasa (23/6/2020) kepada wartawan membenarkan adanya laporan korban LP/ 36 / VI /YAN. 2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tj. Beringin, tgl 22 Juni 2020 dan pihaknya telah menganakan pelaku.
“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencari kelengahan pemilik toko, akan tetapi lantaran curiga akhirnya aksi mengambil 1 Tin rokok diketahui pemilik toko dan melaporkan-nya ke Mapolsek Tanjung Beringin,” terang Kapolres Serdang Bedagai,
Kapolres mengungkapkan, bahwa peristiwa itu terjadi, Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, ketika itu korban sedang bekerja menyusun barang dagangan di dalam toko miliknya.
Akan tetapi, tiba-tiba korban melihat pelaku keluar dari dalam toko miliknya sambil membawa 1 Tin rokok merk Samporna A Mild dengan kedua tangannya.
Melihat hal tersebut korban langsung mengejarnya dan mengambil rokok tersebut dari atas sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nopol BK 6948 XAF. Kemudian korban mengatakan ” Kau mencuri rokok ku ? Pencuri kau..dan pelaku dengan gugup menjawab , ” Maaf…Maaf Buk!.
Lantaran peristiwa itu, sehingga banyak warga datang melihat, selanjutnya sejumlah warga mengamankan pelaku, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.5 juta.
Lantaran keberatan, akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ,” tandas Kapolres.(rel).




Discussion about this post