Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, pada Kamis (25/6) pastikan Rhoma Irama tidak melakukan pentasnya di wilayah hukumnya selama pandemik Covid-19. Hal ini diketahui berdasarkan hasil konfirmasi yang telah dilakukan pada hari Kamis (25/06).
“Rhoma Irama sudah memberikan statement bahwa beliau tidak akan datang serta melakukan pentas di Kecamatan Pamijahan . Karena beliaupun sudah mengetahui kondisi yang ada saat ini, dan kami mengucapkan terimakasih kepada beliau”.
Dan perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Bogor saat ini belum New Normal, namun masih PSBB proporsional.
“Jadi kami berharap kepada masyarakat juga turut memahaminya, karena angka Covid-19 di Kabupaten Bogor belum mengalami penurunan yang drastis”, ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Konser Rhoma sedianya akan dilaksanakan di Desa Cibunian pada 28 Juni 2020 nanti. Kabupaten Bogor masih berada dalam status level kewaspadaan kuning. Ditambah lagi, Kecamatan Pamijahan termasuk zona merah dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor dan masih menerapkan PSBB proporsional, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020. Rencananya konser itu akan diadakan di Kampung Salak pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan pamfletnya sudah tersebar.


Discussion about this post