Mengetahui istrinya diperkosa, Yaredi Ndruru alias YN (46) emosi. Ia langsung mendatangi pelaku, Operius Hura (29) dan menghabisinya. Pembunuhan dalam keluarga itu terjadi di Dusun II Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, tepatnya di belakang rumah Operius, Sabtu (13/6/2020) sore.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (27/6/2020) menerangkan motif dan kronologi pembunuhan tersebut.
Diterangkan Deni, Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB, istri Yaredi, yakni ML mencabuti rumput di kebun ubi miliknya. Tetiba, Operius datang dan memeluknya dari belakang. Kemudian, pria yang belum menikah itu memerkosa perempuan yang termasuk tante (bibi)-nya itu.
Ternyata, ada seseorang yang melihat kejadian itu. Orang tersebut segera berlari dan menemui Yaredi di rumahnya. Ia menceritakan peristiwa yang dilihatnya di kebun ubi kepada Yaredi.
Setelah menerima informasi, Yaredi langsung mengambil sebilah parang dan sebatang kayu. Dengan penuh emosi, ia menuju kebun ubi.
Di kebun, ia melihat istrinya dan Operius sedang tiduran. Saat itu, istrinya dalam posisi menyamping membelakangi Operius tanpa mengenakan pakaian. Sedangkan Operius sedang tiduran dan setengah telanjang.
Melihat kondisi itu, Yaredi bertambah murka. Ia langsung mendekati Operius dan membentaknya.
“Kenapa kamu lakukan itu, Ope? Kelakuanmu itu seperti bi****ng. Padahal masih tantemu dia itu!” teriak Yaredi.
Operius langsung bangkit dan berlari ke rumahnya. Namun dikejar Yaredi. Di rumah, Operius mengambil tombak dan sebilah parang. Lalu ia berusaha menyerang Yaredi.

Keduanya bertikai dengan masing-masing memegang senjata tajam di belakang rumah Operius. Yaredi berkesempatan membacok Operius. Tetapi bisa ditangkis Operius dengan kaki kanannya. Bacokan pun mengenai betis kanannya.
Yaredi kembali hendak membacok Operius. Kali ini ditangkis menggunakan
tangan kanan dan terluka. Yaredi kian emosi. Ia berusaha membacok Operius, dan bisa juga ditangkis menggunakan kaki kiri. Lalu, bacokan keempat mengenai kaki kanan, bacokan kelima mengenai tangan kanan, dan yang keenam mengenai kaki kiri. Lalu, parang yang ada di tangan Operius terjatuh dan tubuhnya tersungkur di tanah dengan sejumlah luka bacokan. Operius akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka sakit hati karena istrinya diperkosa oleh Operius, yang masih keponakan istrinya,” tukas Deni.
Pasca kejadian, Yaredi sempat kabur. Namun keesokan harinya, Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, Yaredi menyerahkan diri. Awalnya ia menemui perangkat desa dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Idanogawo. Ia diancam Pasal 338 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Discussion about this post