Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM

Pertahankan Pancasila Dan Undang –Undang Dasar 1945, Pemerintah Keluarkan Perppu  Nomor 2 Tahun 2017

Editor: NEWSCORNER.ID
17 Juli 2017 | 12:34 WIB
in HUKUM, POLITIK
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Melihat situasi dan kondisi  Indonesia saat ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.  Perppu ini mengatur  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sejatinya Perppu ini untuk menjawab upaya pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan yang ingin mengubah ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian dirilis Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan Republik Indoneasia.

Dengan dikeluarkannya Perppu 2/2017 ini tidak secara  spesifik untuk membubarkan salah satu ormas. Meskipun beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Perppu 2/2017  ini pun menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Meski banyak yang kontra terhadap langkah pemerintah tersebut namun banyak juga yang pro.

Hari ini sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokasi Pengawal Pancasila memberikan dukungan kepada pemerintah dengan menyerahkan kajian hukumnya terkait Perppu 2/2017.  Di luar itu banyak juga pihak-pihak yang menyatakan dukungannya terhadap Perppu tersebut. Mereka  menginginkan agar Indonesia tetap memiliki  landasan dasar  Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa ini.

Pihak yang kontra  menilai Perppu ini dianggap mendiskreditkan ormas . Meski sejak awal pemerintah menegaskan bahwa tidak ada  niat sedikit pun bagi pemerintah untuk melakukan  hal tersebut. Terbitnya Perppu tersebut tidak akan memiliki pengaruh signifikan terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Masyarakat tetap bebas membuat satu organisasi masyarakat asalkan organisasi tersebut tidak melenceng apalagi ingin mengganti ideologi Indonesia.

Perppu ini pun diciptakan untuk  memperkuat substansi dari Undang-Undang Keormasan,  yang saat ini  dinilai tidak lagi memadai. Misalnya saja asas contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan.

Saat ini jumlah ormas mencapai 344.039 ribu, maka asas ini memang seharusnya diutamakan. Jumlah yang cukup banyak bagi pemerintah untuk mengatur dan membinanya. Jika asas ini tidak diberlakukan maka ormas-ormas tersebut bisa sewenang-wenang. Meskipun pada kenyataannya sudah banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran ormas-ormas di daerah.

Intinya, pemerintah tidak akan pernah sembarangan mengeluarkan suatu kebijakan. Pemerintah pasti akan mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang diambilnya, apalagi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi mari kita selalu dukung langkah pemerintah. Mengkritik tidak apa asalkan hal itu dilandaskan untuk kepentingan orang banyak, bukan hanya kepentingan diri sendiri dan kelompoknya masing-masing. Saya Indonesia, Saya Pancasila. (Rel)

 

Tags: berita siantarBerita SimalungunBerita Sumatera Utaraberita viralkontroversi perppu ormasPeristiwa Terkiniperppu 2 tahun 2017perppu ormasPolriTNI AD

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Siantar

AIPTU Eko Silalahi dan AIPTU Herry Tarigan Turun ke Pos Kamling, Perkuat Sinergi Polri dan Warga

17 Oktober 2026 | 23:02 WIB
Sumut

Pimpin Langsung Gerebek Sarang Narkoba di Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Amankan Tiga Pria dan Sita Sabu

17 Oktober 2026 | 23:00 WIB
Siantar

Kompol Maralidang Harahap Pimpin KRYD Tiga Pilar, Polres Pematangsiantar Perketat Patroli Malam

17 Oktober 2026 | 22:16 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport