Melihat situasi dan kondisi Indonesia saat ini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu ini mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sejatinya Perppu ini untuk menjawab upaya pemerintah dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan yang ingin mengubah ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikian dirilis Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan Republik Indoneasia.
Dengan dikeluarkannya Perppu 2/2017 ini tidak secara spesifik untuk membubarkan salah satu ormas. Meskipun beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyatakan telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Perppu 2/2017 ini pun menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Meski banyak yang kontra terhadap langkah pemerintah tersebut namun banyak juga yang pro.
Hari ini sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokasi Pengawal Pancasila memberikan dukungan kepada pemerintah dengan menyerahkan kajian hukumnya terkait Perppu 2/2017. Di luar itu banyak juga pihak-pihak yang menyatakan dukungannya terhadap Perppu tersebut. Mereka menginginkan agar Indonesia tetap memiliki landasan dasar Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa ini.
Pihak yang kontra menilai Perppu ini dianggap mendiskreditkan ormas . Meski sejak awal pemerintah menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut. Terbitnya Perppu tersebut tidak akan memiliki pengaruh signifikan terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia. Masyarakat tetap bebas membuat satu organisasi masyarakat asalkan organisasi tersebut tidak melenceng apalagi ingin mengganti ideologi Indonesia.
Perppu ini pun diciptakan untuk memperkuat substansi dari Undang-Undang Keormasan, yang saat ini dinilai tidak lagi memadai. Misalnya saja asas contrario actus yaitu asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan.
Saat ini jumlah ormas mencapai 344.039 ribu, maka asas ini memang seharusnya diutamakan. Jumlah yang cukup banyak bagi pemerintah untuk mengatur dan membinanya. Jika asas ini tidak diberlakukan maka ormas-ormas tersebut bisa sewenang-wenang. Meskipun pada kenyataannya sudah banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran ormas-ormas di daerah.
Intinya, pemerintah tidak akan pernah sembarangan mengeluarkan suatu kebijakan. Pemerintah pasti akan mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan yang diambilnya, apalagi itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi mari kita selalu dukung langkah pemerintah. Mengkritik tidak apa asalkan hal itu dilandaskan untuk kepentingan orang banyak, bukan hanya kepentingan diri sendiri dan kelompoknya masing-masing. Saya Indonesia, Saya Pancasila. (Rel)
Discussion about this post