Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Tiga Hari Pacaran, Bapak Berusia 17 Tahun Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Hotel

Tiga Hari Pacaran, Bapak Berusia 17 Tahun Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Hotel

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Juli 2020 | 10:04 WIB
in HUKUM
0
Iklan
319
SHARES
15
VIEWS

 

Meski usianya masih 17 tahun, RRH pria asal Sibolga ini telah berstatus sebagai bapak. Namun ia harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur.

“RPH diamankan, Selasa (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB ketika berdiri dipinggir jalan di Jalan Perdagangan, Tapteng,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Minggu (5/7) kepada Newscorner.id.

Kasus asusila ini terungkap atas laporan ibu korban M, berinisial D, warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada pihak Polres Sibolga, Jumat (5/6) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Bermula dari kepulangan korban M kembali ke rumah mereka setelah enam bulan pergi meninggalkan rumah.

Korban M kemudian ditanyai dan mengaku bahwa dia sudah tidak suci lagi. Dia dan pelaku RPH telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu penginapan di Jalan Horas dan di belakang kantor pemerintahan di Kota Sibolga.

“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal (Buser Reskrim) untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan itu,” beber Sormin.

RPH diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah.

Dalam pengakuannya ucap Sormin, pelaku mengenal korban M sejak Desember 2019 dan mengawali hubungan badan layaknya suami istri dengan korban M setelah mereka tiga hari pacaran.

Lebih lanjut dipaparkan Iptu R Sormin, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban M, ia mengaku belum pernah melakukan perbuatan itu sebelumnya. Namun sejak mengenal pelaku RPH, mereka telah melakukan perbuatan itu berkali-kali. Perbuatan itu mereka lakukan sejak mereka saling mengenal sepanjang Desember 2019 hingga Mei 2020.

Di mana sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku terlebih dahulu meyakinkan korban bahwa dia (Pelaku) akan bertanggung jawab. Namun ternyata pelaku tidak bertanggung jawab, sehingga orang tua korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Akibat perbuatan pelaku RPH, korban M pun sudah tidak gadis lagi. Sementara pelaku RPH tidak bertanggung jawab, berdalih karena tidak memiliki uang untuk menikahi korban M. Korban M sendiri tidak tamat Sekolah Dasar (SD),” terang Iptu R Sormin.

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutGadis Dibawah UmurKabupaten Tapanuli TengahPolda Sumatera UtaraPolres Sibolgapolres tapteng

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport