Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Tiga Hari Pacaran, Bapak Berusia 17 Tahun Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Hotel

Tiga Hari Pacaran, Bapak Berusia 17 Tahun Setubuhi Gadis Dibawah Umur di Hotel

Editor: NEWSCORNER.ID
5 Juli 2020 | 10:04 WIB
in HUKUM
0
319
SHARES
15
VIEWS

 

Meski usianya masih 17 tahun, RRH pria asal Sibolga ini telah berstatus sebagai bapak. Namun ia harus berurusan dengan polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur.

“RPH diamankan, Selasa (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB ketika berdiri dipinggir jalan di Jalan Perdagangan, Tapteng,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Minggu (5/7) kepada Newscorner.id.

Kasus asusila ini terungkap atas laporan ibu korban M, berinisial D, warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada pihak Polres Sibolga, Jumat (5/6) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Bermula dari kepulangan korban M kembali ke rumah mereka setelah enam bulan pergi meninggalkan rumah.

Korban M kemudian ditanyai dan mengaku bahwa dia sudah tidak suci lagi. Dia dan pelaku RPH telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu penginapan di Jalan Horas dan di belakang kantor pemerintahan di Kota Sibolga.

“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim, AKP D Harahap memerintahkan unit Opsnal (Buser Reskrim) untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan itu,” beber Sormin.

RPH diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar rupiah.

Dalam pengakuannya ucap Sormin, pelaku mengenal korban M sejak Desember 2019 dan mengawali hubungan badan layaknya suami istri dengan korban M setelah mereka tiga hari pacaran.

Lebih lanjut dipaparkan Iptu R Sormin, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban M, ia mengaku belum pernah melakukan perbuatan itu sebelumnya. Namun sejak mengenal pelaku RPH, mereka telah melakukan perbuatan itu berkali-kali. Perbuatan itu mereka lakukan sejak mereka saling mengenal sepanjang Desember 2019 hingga Mei 2020.

Di mana sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku terlebih dahulu meyakinkan korban bahwa dia (Pelaku) akan bertanggung jawab. Namun ternyata pelaku tidak bertanggung jawab, sehingga orang tua korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Akibat perbuatan pelaku RPH, korban M pun sudah tidak gadis lagi. Sementara pelaku RPH tidak bertanggung jawab, berdalih karena tidak memiliki uang untuk menikahi korban M. Korban M sendiri tidak tamat Sekolah Dasar (SD),” terang Iptu R Sormin.

Tags: Berita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutGadis Dibawah UmurKabupaten Tapanuli TengahPolda Sumatera UtaraPolres Sibolgapolres tapteng

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport