Dua kapal ikan berbendera Tiongkok (China), yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri dari Lantamal IV Tanjungpinang serta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (08/07/2020).
Penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut, dilakukan di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Penangkapan dilakukan, terkait informasi adanya anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang tewas akibat dianiaya.
Di dalam Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, ditemukan jasad korban yang tersimpan di dalam ruangan pendingin atau freezer. Jasad yang diketahui bernama Hasan Afriadi, warga Lampung, masih dalam keadaan utuh dan mengenakan pakain serta ditutupi selimut.
Kedua kapal China tersebut, melintasi Pulau Nipah, dan di sana langsung dilakukan penyekatan. Beruntung, kedua kapal berhasil diamankan. Disaat pemeriksaan itulah, pihaknya menemukan jasad korban yang disimpan di freezer itu.
Di kapal tersebut, pihaknya juga mengamankan 21 orang ABK asal Indonesia, dan 18 orang asal Filipina. Kedua kapal tersebut kini masih berada di Dermaga Lanal Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
sumber: viva.co.id


Discussion about this post