Sari Herna Gea (38) kehilangan tas berisi uang dan handphone (Hp) saat menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit yang berada di Jalan Dr FL Tobing Sibolga, Kamis (25/6/2020). Korban yang merupakan warga Jalan Horas No 24 Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga Kota Sibolga itu mengetahui tas miliknya hilang ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika terbangun, ia menyadari tas berisi uang Rp1,1 juta di dalam gulungan kain di atas tempat tidur beserta 1 unit Hp warna biru yang diletakkan di samping ibunya sudah tidak ada. Akibat pencurian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.
Laporan Herna ke Polres Sibolga langsung ditindaklanjuti. Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, Minggu (5/7/2020) sekitar pulul 21.00 WIB Unit Opsnal menangkap seorang pria di halte Jalan S Parman Sibolga.
Dari pria yang kemudian diketahui berinisial ETW (20) itu, polisi menyita 2 unit Hp. Kepada polisi, warga Jalan Perjuangan Lorong 11 Lingkungan VIII Kelurahan Pasir Bidang Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu mengaku, 1 unit Hp juga dicurinya di lokasi dan pada waktu yang sama, yakni milik Hotnida Simanjuntak (32) warga Jalan Senangin XVIII No 260 GM III Keluraha Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
Hotnida yang membuat laporan ke polisi setelah ETW ditangkap mengaku, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 04.00 WIB ia mengetahui Hp warna hitam miliknya tidak kelihatan lagi. Ia pun mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
ETW melakukan pencurian Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu ruangan rumah sakit yang berada di Jalan Dr FL Tobing Sibolga. Ia mengaku beraksi seorang diri dan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Ia naik ke lantai II dan melihat ada pintu ruangan terbuka. Ia masuk dan melihat yang ada di dalam ruangan itu tertidur.
Segera ia mengambil 2 unit Hp dan tas di atas meja. Lalu ia ke kamar mandi yang ada di ruangan tersebut. Kemudian ia mengambil uang dari dalam tas sebesar Rp700 ribu, dan mengembalikan tas tersebut ke tempat semula.
Selanjutnya, ETW keluar dari rumah sakit dan menuju perbatasan Kota Sibolga-Kabupaten Tapteng dan masuk ke salah satu warung internet.
Ia menghabiskan uang Rp400 ribu guna membuka kunci/pola 2 unit Hp. Kemudian sisa uang yang dicurinya digunakan untuk biaya hidup. Sebab ia mengaku telah diusir dari rumah dan belum makan seharian.
ETW yang berstatus belum menikah itu ditahan di RTP Polres Sibolga dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Discussion about this post