Bandar sabu Abdul Rojal alias Roy (25) ditangkap di depan Hotel Oyo Jalan Sei Asahan Kota Medan, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan itu sempat lari saat hendak diamankan. Namun akhirnya ia bisa ditangkap. Darinya, personel Polsek Medan Area menyita 200 gram atau 2 ons sabu-sabu yang dikemas dalam 2 kantung plastik.
Disampailkan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit reskri, Iptu Jhoni Panjaitan, sebelum Roy ditangkap, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Sei Asahan, tepatnya di depan Hotel Oyo sering terjadi transaksi sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, personil Tekab Polsek Medan Area mendatangi lokasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area didampingi Panit II Reskrim.
Polisi melakukan pengintaian dan penyamaran. Ketika Roy melakukan transaksi, polisi yang menyaru langsung menangkapnya.
Begitu tahu akan ditangkap polisi, Roy melarikan diri. Polisi pun mengejarnya dan Roy bisa ditangkap.
Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu dalam bungkusan plastik sebanyak 2 ons atau 200 gram. Selanjutnya, polisi mengamankan Roy beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Area




Discussion about this post