Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan 2 paket sabu-sabu di atas lemari pakaian di kediaman Jandriadi Purba (26) di Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya polisi telah menangkap Jandriadi di ruang tamu rumahnya.
Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki memiliki sabu-sabu dan tinggal di salah satu rumah di Jalan Tangki. Setelah menerima informasi tersebut, polisi berangkat ke alamat yang disebutkan guna melakukan penyelidikan.
Di lokasi, polisi menemukan rumah yang dituju. Lalu, polisi masuk ke rumah tersebut. Di ruangan tamu, polisi mengamankan Jandriadi. Hanya saja, saat itu polisi baru menemukan satu unit handphone (Hp) dan uang Rp100 ribu dari kantunh celananya.
Polisi terus menggeledah rumah tersebut. Akhirnya, di kamar tidur tepatnya di atas lemari pakaian polisi menemukan sebuah buku tulis. Ketika diambil dan diperiksa, di dalam lembaran buku tulis tersebut terdapat gulungan kertas tisu berisi 2 paket sabu-sabu, sebungkus plastik klip, dan sebuah pipa kaca.
Ketika ditanya, Jandriadi mengaku sabu-sabu tersebut sebagai miliknya. Oleh polisi, seluruh barang bukti dikumpulkan. Kemudian, barang bukti tersebut dan Jandriadidibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Keesokan harinya, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi kembali menangkap pemilik sabu-sabu yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba. Pemilik sabu-sabu bernama Mahmudin (19) itu ditangkap saat sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha Mio.
Saat ditangkap, dari tangan kanan warga Tanjung Tongah itu, terjatuh 1 paket sabu-sabu seberat 0,24 gram. Sedangkan dari kantung celananya ditemukan 1 unit Hp. Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio.
Mahmudin mengatakan, sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria berinisial DW. Laki-laki yang menjadi pemasok sabu-sabu tersebut belum ditemukan polisi. Sedangkan Mahmudin sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan.




Discussion about this post