Tiga sekawan menjadi tersangka pencurian sepedamotor (curanmor). Mirisnya, salah seorang tersangka masih berusia 17 tahun.
Ketiganya beraksi Kamis (11/6/2020) antara pukul 02.00-06.00 WIB di salah satu rumah kontrakan di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Mereka mengambil satu unit sepedamotor Honda Beat hitam BE 3082 KN.
Korban yang merupakan pemilik sepedamotor Yudha Sari Pertiwi binti Joni Indratno (25) kepada polisi menerangkan, sebelumnya ia memarkirkan sepedamotor di depan rumah kontrakannya. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diletakkan di dalam bagasi sepedamotor. Ia yakin sepedamotor tersebut sudah dikunci stang, namun tanpa kunci tambahan.
Kuat dugaan, tiga pelaku mengambil sepedamotor saat pemiliknya tertidur di dalam rumah. Akibat kehilangan sepedamotor, korban yang bekerja sebagai honorer itu mengalami kerugian Rp11 juta. Akhirnya ia melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka. Ketiganya yaitu Ari Sandi bin Hasanul Basri alias Uyung (23) warga Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Kurnia Hidayat bin Sampai Hidayat alias Katuk (25), dan YPS (17) warga Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Dari para tersangka polisi menyita satu unit sepedamotor Honda Beat oranye putih BE 3740 X dan sebuah kunci letter Y yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.




Discussion about this post