Aksi Indra Irawan (19) warga Jati Rejo Gang Tawon, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, saat berusaha menggagalkan aksi jambret yang dialaminya cukup nekad hingga membuatnya terseret di jalana sepanjang 500 meter. Namun akhirnya pelaku bisa ditangkap dan langsung dihakimi warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di di jalan Kapten Muslim, Sei Sekambing C II, Medan. Pelaku MHL (27) yang pun kini sudah diamankan di Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K, menyebutkan peristiwa penjambretan yang terjadi di jalan Kapten Muslim kelurahan Sei Sekambing C II bermula saat korban sedang berada di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di Simpang Sei Sekambing C II. Korban saat itu hendak pulang ke rumahnya yang di Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya korban pun memesan ojek online dengan menggunakan 1(satu) unit Handphone merek Oppo A3S warna merah miliknya. Setelah memesan ojek, korban pun menunggu di pinggir jalan sambil memegang handphonenya..
Di saat bersamaan pelaku MHL (27 )melintas dengan melawan arah dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 BK 2946 AGJ warna hitam.Tetiba MHL langsung merampas handphone milik korban. Tak sudi HPnya dibawa kabur, korban pun memegang bagian belakang sepedamotor pelaku.
Aksi nekat korban membuatnya terseret sejauh lebih kurang 500 meter dan sempat berteriak minta tolong. hal itu pun mengundang perhatian warga di sana. Pelaku yang terjatuh bersama sepedamotornya langsung diamuk massa. Namun tak lama polisi datang dan megamankannya ke kantor polisi.
“Pelaku MHL kami kenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) unit Hp Oppo A3S warna merah atas tindak kejahatannya dan sepeda motor yamaha Mio BK 2946 AGJ warna hitam serta pakaian yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya,”papar Kapolsek


Discussion about this post