Jaringan internasional peredaran narkoba di Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih) II Medan dibongkar Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi yang menggerebek rumah di Jalan Bunga Cempaka Komplek D’Cluster No VC 16 itu, menemukan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp19 juta.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di halaman Mapolsek Kutalimbaru, Sabtu (18/7/2020) siang menerangkan, penggerebekan dilakukan Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru setelah adanya informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah di perumahan tersebut, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Hingga kemudian polisi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria yang juga pemilik rumah, Supriadi alias Kebo (29). Sedangkan rekannya, AM keburu kabur.
Polisi yang menggeledah Kebo, tidak menemukan barang bukti di tubuh pria itu. Namun, di dalam rumah polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 1 kilogram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, 4 unit handphone (Hp), dan uang tunai Rp19 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Lihat postingan ini di Instagram
Kepada polisi, Kebo mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Pekanbaru Provinsi Riau. Oleh polisi, Kebo dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kutalimbaru.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakasat Narkoba Kompol Dolly Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP B Surbakti l, dan Kanit Reskrim Ipda RE Sitohang.


Discussion about this post