Team unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram narkoba jenis sabu di Penginapan Citra Atsari, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Dalam pengungkapan kasus tersebut diamankan empat orang tersangka asal Surabaya dan Aceh.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si didampingi, Kapolrestabes Medan Kombes Kombes Pol Riko Sunarko dan Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, Senin (20/7).
Dalam paparanya Kapolda menyampaikan petugas mengamankan 4 orang tersangka berinisial M.R.F (23) warga Aceh (Kurir), R.S (23) warga Aceh (Sopir), W, (49) warga Surabaya (Kurir penjemput), H.A (27) warga Surabaya (supir kurir) pada Sabtu 18 Juli .
“Tersangka M.R.F tewas ditembak petugas karena pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya berinisial A yang merupakan pengendali jaringan, tersangka M.R.F mencoba merebut senjata salah satu petugas, sehingga petugas melakukan tembakan dan mengenai dada tersangka,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin.

Dijelaskan lebih lanjut, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan lintas Provinsi yang melibatkan Kota Besar di Indonesia yakni Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan Banjarmasin bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu Hotel yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Medan.
“Dari informasi itu, selanjutnya Kapolsek Medan Baru bersama Kanit Reskrim, Panit Reskrim dan personel melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” jelasnya.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas ransel warna Hitam yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) bungkusan warna Hijau merk Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 40 (empat puluh) Kg, 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna Hitam, 5 (lima) unit handphone, 3 (tiga) Unit Jam Tangan, 4 (empat) Buah Dompet Belasan KTP berbagai nama.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun Penjara,” Tegasnya.


Discussion about this post