Seorang pria berinisial NAL (52) yang dicurigai sebagai penjual tebakan angka togel hongkong diamankanPolsek Medan Baru dari Jalan Menteng Gg Patriot Medan. Saat diamankan dari pria itu disita barang bukti uang Rp 24 Ribu Pria itu dipersangkakan telah melanggar Pasal 303 (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara. Diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP/11/VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Reskrim, tanggal 20 Juli 2020.
Berawal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Menteng VII Gg. Patriot Kelurahan Menteng, ada pelaku melakukan transaksi jual beli togel hongkong.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian dan benar ditemukan seorang laki-laki dari salah satu rumah warga yang sedang asyik melakukan transaksi judi togel dengan menggunakan 1 (satu) buat Hp, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 24.000,- dan 1 Unit HP merk Nokia warna hitam yang berisi nomor-nomor pemesanan judi togel.
Pelaku ditangkap dari rumah pelaku dan pelaku mendapat keuntungan 20 % dari hasil nomor togel yang dipesan oleh pembeli. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan menyita barang bukti untuk diboyong ke komando guna penyelidikan selanjutnya.


Discussion about this post