Sat Res Narkoba Polres Simalungun belum berhasil menangkap pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Di mana tiga orang pria yang diamankan Satres Narkoba pada Senin (10/8) sekitar pukul 12.30 WIB saat hendak pesta sabu, membeberkan identitas pengedar sabu yang mereka miliki.
Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring Rabu (12/8) merilis bahwa telah ditangkap tiga pria terkait kasus narkoba. Yakni, Able (26) warga Jalan Dolok Hulu, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Aginta Sinulingga alias Suek (20) warga Dolok Hulu, Gang Cebol, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok dan Pramada DPJ (16) warga Jalan Melati, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Mereka ditangkap dari Jalan Dolok Hulu, Gang Cebol, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun di salah satu rumah yang infonya sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi dan menggunakan narkoba.
Saat diamankan, darei mereka polisi menyita satu buah kaca pyrex yang berisi bakaran sabu berat kotor 1,15 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pipet, dan 1 (satu) buah kompeng. Saat dilakukan interogasi oleh polisi, ketiganya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang mereka pergunakan tersebut diperoleh dari seorang laki- laki yang beralamat di sekitar Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan terhadap rumah A, namun pada saat dilakukan penggerebekan yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya dan akan tetap dilakukan pencarian.


Discussion about this post