Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, SIK, SH, MH mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan tindakan premanisme dengan dalih meminta uang keamanan yang telah meresahkan masyarakat.
“Masyarakat kota Medan yang merasa diperas oleh oknum-oknum yang meminta uang keamanan agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” Tegas Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan.
Unit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, pada Senin (10/08) sekitar pukul 16.00 WIB mengamankan Andi Wirana, dan Sugiarto (38) keduanya warga Marendal 1 Kecamatan Patumbak, Deli Serdang yang merupakan pelaku pemerasan. Kedua pelaku diamankan dari TKP di Jalan Kongsi Pantai Halim Desa Marindal I Kecamatan Patumbak.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan warga ke Polrestabes Medan dengan Laporan polisi No: LP/1966/K/VIII/2020/SPKT Restabes Medan, 10 Agustus 2020.
Personil Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan yang menerima informasi bahwa telah terjadi tindakan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang warga dengan meminta uang sebesar Rp.15.000.000,00 dengan dalih sebagai uang keamanan di lokasi pembangunan rumah korban. Kedua pelaku mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku, maka mereka akan membuat keributan di lokasi bangunan milik korban. Berdasarkan pengakuan korban, para pelaku sudah merusak rumah korban sebab tak mau memberi uang keamanan.
Mengetahui kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, SIK, SH, MH memerintahkan Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra bersama dengan personil Jatanras langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, Personil kepolisian langsung menangkap kedua tersangka serta mengamankan barang bukti uang pecahan Rp. 100 ribu rupiah sebanyak 30 lembar serta 1 lembar kwitansi yang digunakan kedua pelaku dalam melancarkan aksinya. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Discussion about this post