Tiga orang, yakni dua pria dan satu wanita digerebek polisi saat berada di dalam salah satu rumah di Kampung Sederhana Huta II Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika digerebek, ketiganya baru selesai pesta sabu-sabu. Namun ditemukan 47 paket sabu-sabu sebagai barang bukti.
Ketiganya yaitu Rusman alias Manuk (35) yang merupakan pemilik rumah, Dirja (23) warga Huta I Nagori Gunung Serawan Kecamatan Bandar Masilam, dan Astuti Handayani alias Manda warga Dusun I Desa Mangkai Baru Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, sebelum penggerebekan, Kapolsek Perdagangan AKP Josia menerima informasi dari warga. Dalam laporan itu disebutkan ada rumah di Kampung Sederhana sering dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.
Setelah berkoordinasi, Tim Opsnal Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga tersangka. Ketika diamankan, ketiganya baru selesai pesta sabu-sabu.
Sesaat sebelum ditangkap, Rusman alias dilakukan penangkapan, TSK RUSMAN alias Manuk yang mengetahui kedatangan polisi, sempat membuang sehelai jaket hijau keluar rumahnya dari atap kamar mandi. Namun polisi mengetahuinya. Setelah jaket tersebut diambil dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Kepada polisi, ketiganya mengaku baru selesai mengonsumsi sabu-sabu. Rusman alias Manuk juga mengaku dirinya yang membuang jaket ke luar rumah.
Masih kata Rusman, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang diketahui berinisial KB. Namun Rusman mengaku tidak mengetahui kediaman KB. Selama ini, biasanya mereka bertransaksi sabu-sabu di kawasan Simpang Kuba Perdagangan.
Personel gabungan Polsek Perdagangan dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka antara lain 47 paket sabu-sabu dengan berat total 59,69 gram, 2 unit handphone, dan uang Rp190 ribu.


Discussion about this post