Team Tekab Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan mengamankan seorag pelaku pencurian pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 17.00 WIB dari Jalan Jamin Ginting, Simpang Laucih Kuta. Tersangka Yunus(41) warga Pulo Sari Dsn III Desa Duren Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan tanpa peralawanan.
Sebelumnya Polsek Pancur tengah melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di rumah Sadar Sembiring (38) warga Jalan Petunia Namo Gajah, RT/RW:0/0 Medan Tuntungan, Kota Medan .yang terjadi pada Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Sewaktu rumah milik korban ditinggal dalam keadaan kosong.
Saat itu pelaku masuk kerumah lalu mengambil barang-barang milik korban berupa 1(satu) unit Louspeaker Merk PMA Polytron Warna Hitam,1(unit) Jam Tangan ,warna putih,1 goni beras dan akibatnya korban mengalami kerugian Rp 2.500.000, atas Kejadian tersebut korban membuat laporan polisi Polsek Pancur Batu dengan No :LP/250/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU pada Hari Jumat tgl 31 Juli 2020.
Selanjutnya pada Sabtu (15/8) Tekab Unit Reskrim yang dipimpin Ipda J Pardede SH mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung berangkat ke Jalan Jamin Ginting, Simpang Laucih Kuta. Setibanya di lokasi, tim melihat pelaku sedang duduk-duduk, team tekap langsung mengamankan pelaku. Polisi selanjutnya membawa pelaku mengambil barang bukti di rumahnya dan kemudian mengamankannya ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama adik kandungnya yang bernama Ali . Kini Ali masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka masuk ke rumah kornban dengan cara merusak pintu belakang dan selanjutnya mengambil barang-barangnya. Sebagian hasil curian telah dijual oleh kedua pelaku, dan uangnya telah di habiskan oleh para pelaku.


Discussion about this post