Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan Narkoba. Kali ini, 3 Tersangka asal Aceh berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.I.K., M.Pict., M.ISS melalui Kasubbag Humas AKP ita Puspita Lena pada Sabtu (22/08) menyampaikan kepada Newscorner.id, tiga tersangka narkoba asal Aceh yang diamankan berinisial (M), (S) dan (SY).
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik bening klip besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 (empat ratus sebelas) Gram / 4,11 Ons, di amankan di 2 TKP yang berbeda.
“Ada 2 TKP dengan 3 Tersangka kasus Narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap. Yang pertama di Kp. Cidokom RT 01/04 Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kab. Bogor, dan kemudian di Kp. Bedahan RT 02/03 Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok,” sampainya.
Pengngungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020. Sementara saat ini polisi masih melakukan pengembangan.
“Serta masih ada 1 orang Pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan. Terhadap para tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” ungkapnya.


Discussion about this post