Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Dua Pencuri Kabel PT. TEP, Dua Lainnya dalam Pengejaran

Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Dua Pencuri Kabel PT. TEP, Dua Lainnya dalam Pengejaran

Editor: NEWSCORNER.ID
26 Agustus 2020 | 06:54 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol gudang dan mengambil seratusan meter kabel tembaga di area PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP) Semaka dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (25/8/20) pagi.

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus bernama Juang Aditama (31) alamat Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka dan Keling (34) alamat Pekon Pangkul Kecamatan Wonosobo.

Dari penangkapan kedua tersangka terungkap, bahwa ada pelaku lain yang merupakan komplotannya bahwa 1 oknum satpam kontrak PT. TEP ikut terlibat yang berperan sebagai otak pelaku dan menjaga situasi saat 3 pelaku lainnya memotong dan mengupas kabel di sekitar gudang.

Kini Tekab 308 Polres Tanggamus masih memburu oknum satpam kontrak dan seorang lainnya yang telah diketahui identitasnya itu dan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka telah diidentifikasi sejak bulan Juni 2020 usai pihak PT. TEP melaporkan kejadian Curat kabel yang berada di gudang perusahaan tersebut pada 05 Juni 2020.

“Pagi tadi, pukul 04.00 Wib, kedua tersangka dapat teridentidiasi dan berhasil ditangkap saat keduanya berada salah satu gubuk perkebunan di Suoh Lampung Barat,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, adapun kabel yang dicuri oleh para pelaku merupakan kabel tembaga untuk aliran listrik yang masih disimpan di gudang sebab barang cadang PT. TEP yang merupakan perusahan penyedia listrik di wilayah Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

“Kabel yang dicuri sebanyak 108 meter dengan nilai barang seharga Rp. 150 juta,” ujarnya.

Menurut Kasat, pihaknya juga masih menelusuri tempat penjualan kabel hasil pencurian, pasalnya menurut kedua tersangka telah dijual ke luar Tanggamus.

“Menurut kedua tersangka, kabel dijual ke Bandar Lampung seharga Rp. 12,5 juta. Kedua tersangka mendapatkan masing-masing Rp. 1,5 juta dan sisanya diambil oleh oknum Satpam dan 1 rekan lainnya,” terangnya.

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian kabel listrik/kabel tembaga terjadi pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 diketahui pihak PT TEP pukul 10.43 Wib, saat petugas memeriksa gudang yang diduga pelaku masuk melalui belakang gudang dengan membuka dinding gudang yang terbuat dari seng.

Hasil pemerhitungan, pelaku memgambil gulungan kabel sepanjang 108 meter dan membawa kabel tersebut tidak jauh dari gudang untuk dikupas tembaganya dan pelaku meninggalkan bekas isolasi kabel tembaga tersebut di TKP tidak jauh dari lokasi gudang.

“Berdasarkan hal itu, kemudian pihak PT. TEP melaporkan ke Polres Tanggamus sebab mengalami kerugian Rp. 150 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara itu berupa kulit kabel tembaga warna hitam, dua buah gergaji besi, kabel tembaga sepanjang sekitar 30 cm, satu bilah golok, sebilah pisau cutter dan satuunit sepeda motor honda revo tanpa plat.

“Barang bukti kulit kabel tembaga warna hitam yang ditemukan tidak jauh dari gudang PT. TEP dan barang lainnya diamankan dari para tersangka,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara sebab saat melakukan kejahatan dibarengi dengan pembobolan,” pungkasnya.

Dihadapan Kasat, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dengan peran berbeda-beda, yakni Juang Aditama masuk ke gudang dengan menjebol atap gudang, Keling dan 1 pelaku yang belum tertangkap dibawa oleh Satpam berinisial U, mereka berperan menarik dan mengupas kabel. Sementara oknum satpam melakukan penjagaan situasi di sekitar.

“Saya masuk gudang dengan menjebol atap gudang, kemudian mengeluarkan kabel melalui celah yang berada digudang. Dua teman saya menariknya dari luar, kemudian kami memotong dan mengupasnya. Satpam itu yang mengawasi,” kata tersangka Juang Aditama.

Juang melanjutkan, setelah seluruh kabel berhasil dikupas dan dimasukan ke dalam karung diangkut menggunakan motor ke wilayah Semaka, lalu setelahnya ia dan oknum Satpam membawanya ke Bandar Lampung menggunakan mobil Avanza guna dijual secara COD di pinggir jalan.

“Yang jual saya dan satpam tersebut di Bandar Lampung seharga Rp. 12,5 juta. Kami bertiga masing-masing mendapat Rp. 1,5 juta. Sisanya diambil oleh dia (oknum satpam),” jelasnya.

Ditambahkan Juang, atas hasil pencurian sebanyak Rp. 1,5 juta itu, uangnya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pun sama juga Keling mengaku uangnya telah habis.

“Uangnya sudah habis, dipakai kebutuhan sehari-hari untuk makan,” tutupnya. (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Hadirkan Panggung bagi Musisi Jalanan di Hari Bhayangkara ke-80

27 Juni 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Xtracare PLN UP3 Pematangsiantar Kembali Hadirkan Kepedulian, Salurkan 15 Paket Sembako kepada Masyarakat

27 Juni 2026 | 16:52 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport