Berbagai modus dilakukan dalam transaksi narkoba, termasuk sabu-sabu. Seperti dilakukan IMS alias L (22). Ia membeli sabu-sabu tanpa bertemu dengan penjualnya.
Keduanya hanya saling kontak via telepon seluler. Sabu-sabu diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh pembeli dengan meletakkan uang di tempat tersebut.
Rupanya modus itu diketahui polisi. L pun ditangkap di teras rumah warga di Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi,S.H, S.I.K. melalui Humas IPtu R Sormin menyebutkan, Juli 2020 lalu L mengenal seorang pengedar sabu-sabu melalui seorang temannya. Di akhir bulan Juli, L membeli sabu-sabu sebanyak 1 gram seharga Rp1 juta. Katanya, sabu-sabu itu habis dikonsumsi L.
L pun kembali menghubungi penjual dan memesan sabu-sabu lagi senilai Rp1,5 juta. Si penjual sempat bingung.
“Banyak kali. Mau dipakai atau dijual?” tanyanya.
“Mau dijual,” jawab L.
Oleh penjual, L dituntun untuk datang ke Jalan Bangau Sibolga, ke dekat trotoar. Di tempat itu, di dekat tong sampah ada 2 kotak rokok. Kotak yang 1 berisi sabu-sabu, dan 1 lagi kosong.
L menuju tempat tersebut menumpang becak bermotor. Di tempat yang dituju, L melihat 2 kotak rokok. Ketika 1 kotak dibuka, benar berisi sabu-sabu, dan 1 kotak lagi kosong.
L mengambil kotak berisi sabu-sabu, dan memasukkan uang Rp1,5 juta ke kotak yang kosong. Lalu L menghubungi penjual dan mengataka ia telah meletakkan uang ke kotak rokok yang kosong.
Selanjutnya L kembali ke rumahnya di Jalan DE STB Panggabean No 18 Belakang Kelurahan Aek Habil Sibolga. Di rumah, ia membuka bungkus rokok dan terdapat 3 kemasan plastik sabu-sabh.
Oleh L, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke botol plastik dan disimpab ke kantung celana.
Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, L mengonsumsi sabu-sabu bersama temannya. Selanjutnya ia kembali ke rumahnya. Di rumah, L membagi 1 bungkus sabu menjadi 2 kemasan, sehingga ia memiliki 4 kemasan sabu.
Malamnya, sekitar pukul 23.30 WIB, L berangkat ke Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Sibolga. Lagi-lagi untuk mengonsumsi sabu-sabu. Namun saat sedang bersiap-siap pesta sabu, ia keburu ditangkap polisi.
Polisi yang menangkap L sebelumnya
mendapat informasi yang menyebutkan ada warga memiliki narkoba di Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan. Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono SH MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun SH untuk melakukan penyelidikan. Hingga kemudian L ditangkap.
Dari L, polisi menyita 1 botol plastik berisi 4 paket kecil sabu-sabu, sebilah pisau lipat, pipa kaca, mancis gas, karet dot kompeng, sedotan plastik, botol air mineral terpasang sedotan plastik, dan 1 unit handphone lipat warna putih.
Setelah L menjalani tes urine, diketahui mengandung Amphetamine. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.


Discussion about this post