Arisan online berbuntut laporan kasus penipuan yang dilaporkan korbannya di Polrsetabes Medan beberapa waktu lalu viral dan menua banyak tanggapan di masyarakat. Tak sedikit yang menyesalkan ketertarikan korban mengapa ikut dalam arisan tersebut. Pun banyak masyarakat yang mengaku pernah menjadi korban dalam kasus sejenis.
Salah satu laporan kasus penipuan bermodus arisan online dilaporkan Kholidiah Peranginangin (24) wanita cantik yang akrab disapa Lidia warga warga Lorong Sentosa, Belawan pada beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan kasus penipuan arisan online itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkapnya.
Lidia pun menyampaikan kepada Newscorner.id bahwa ia mendapat informasi terlapor kasus penipuan arisan online yang dilaporkannya, pada Rabu (2/9) malam menjual mobil ke warga Perbaungan.
Sebelumnya diberitakan Newscorner.id, Kholidia Br Peranginangin (24) Warga Lorong Sentosa Belawan Kota itu mengaku mengalami kerugian Rp 40 juta yang ia ikuti dari akun Instagram
“Aku ikut arisan online milik wanita berinisial TDM (24) warga Komplek Greenvill Sunggal. Aku menyetorkan uang tunai Rp 41 juta untuk tiga get, dan dijanjikan keuntungan oleh TDM sebesar Rp100 juta. Tapi hingga akhirnya jatuh tempo aku untuk narik (get) pada 25 Juli 2020, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung disetorkan,” terang wanita cantik berprofesi pengusaha ini.
Dalam wawancara via WhatsApp dengan Newscorner.id. wanita yang akrab disapa Lidia itu mengaku curiga ketika nomor handphone-nya diblokir oleh TDM, dan ia dikeluarkan dari grup WhatsApp. Ia pun menjelaskan sebelumnya telah ikut arisan itu selam 6-7 bulan.
“Aku udah buat laporan tanggal 5 Agustus 2020 dengan nomor STTLP/1921/VIII/Yan.2,5/2020/SPKT Polrestabes Medan. Aku harap laporanku segera diproses dan pelaku segera ditangkap. Bukti-bukti transfer ke rekening dia (TDM) ada dan udah kuserahkan ke penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Lidia ia sudah pernah bertandang ke rumah terlapor di Kawasan medan Perjuanga. Bahkan sudah berkenalan dengan keluarganya. Namun setelah arisannya tak dibayar, ia merasa keluarga ikut menyembunyikan terlapor ketika ia mendatangi kembali ke rumah itu.
Menurut Kholidia, selain dirinya, korban arisan online lainnya sudah melaporkan TDM ke polisi. Seperti Siti Mariam, dengan Nomor TBL/4964/VIII/Yan 2.5/2020/PMJ melapor ke Polda Metro Jaya pada 23 Agustus 2020 dengan kerugian Rp32.775.000.
Ada lagi Widya Yohana Agustine. Juga melapor ke Polda Metro Jaya dengan TBL /4877/ VIII/ Yan/2.6/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Agustus 2020, dengan kerugian Rp42 juta. Serta Resti Nanda Pratiwi dengan kerugian Rp5 juta melapor ke Polrestabes Medan dengan STTLP/1967/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 10 Agustus 2020.
“Kalau ditotal-total, nilai kerugian korban-korban arisan online ini mencapai miliaran rupiah. Korbannya mencapai ratusan orang. Aku kesal karena TDM macam tak merasa bersalah,” tukasnya.


Discussion about this post