Aksi kejahatan yang dialami Yuliza Anisa Fitri (18) warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Sibolga dilaporkannya pada Minggu (31/8) sekitar pukul 23.45 WIB ke Polres Sibolga.
Penjual kartu paket internet itu melaporkan pencurian HPnya yang terjadi pada Kamis (27/8) malam sekitar pukul 23.10 WIB saat berjualan paket di Jalan R.Suprapto, Sibolga. Di mana ia meletakkan hp di atas meja tempat berjualan.
Saat membelakangi meja, tetiba datang seorang laki -laki yg tidak dikenal mengambil hp dan kemudian berlari ke arah salah satu gang.
Korban berupaya mengejar pelaku namun gagal mendapatkannya karena pelaku langsung melarikan diri dibonceng oleh pria lainnya dengan mengendarai sepedamotor.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menerangkan setelah laporan diterima, selanjutnya Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP.
Dari hasil Penyelidikan polisi, Senin (31/8) sekitar pukul 00.30 WIB diamankan seorang remaja bermarga Sihombing, IBHS Als L di lokasi pekuburan di Santeong Sibolga.
Setelah diinterogasi, ia menerangkan bahwa pelakunya adalah adik kandung ayahnya (Bapaudanya). Kemudian dilakukan pengembangan dan saat akan diamankan tersangka melarikan diri dengan melompat dari jendela rumahnya, lalu diamankan sekitar pukul 1.00 WIB.
Dari hasi pemeriksaan polisi, AS warga Santeong, Kelurahan Santeong, Kecamatan Sibolga Kota yang sehari-hari menarik becak bermotor (betor) itu sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali. Pertama pada 2012, karena kasus pertolongan kejahatan.
Ia di hukum di Lapas Tukka selama 5 bulan. Kedua pada 2018, dalam kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dan dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka.
Sementara anak abangnya yang masih remaja itu belum pernah dihukum. Namun pada Februari 2020 lalu, ia terlibat kasus pencurian dan dilakukan diversi. Kemudian berulang pada Mei 2020, dimana ia terlibat kasus lagi berupa pencurian, tapi tidak ditahan karena mengingat statusnya masih anak-anak dan belum berumah tangga.
Hasil pemeriksaan kata Iptu R Sormin, aksi pencurian itu ternyata telah mereka rencanakan sebelumnya. Saat berada di Jalan R Suprapto, AS yang meminjam septor temannya melihat seorang perempuan penjual paket internet seorang diri sambil bermain HP. AS kemudian menghentikan sepedamotornya di salah satu mulut gang di ruas jalan lalu meminta IBHS untuk mengambil HP milik perempuan itu, saat meletakkannya di atas meja jualan paket pulsanya.
“Keduanya sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga. Keduanya diancam pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” terang Iptu R Sormin.


Discussion about this post