Pilkada adalah kesempatan untuk rakyat menggunakan haknya dalam memilih dan dipilih jadi pemimpin. Kota Pematangsiantar pun mendapat jadwal untuk mengikuti perhelatan itu pada 9 Desember 2020 nanti.Berbagai tahapan dan proses menuju pesta demokrasi itu pun telah dilalui.
Hingga Minggu (13/9) pukul 24.00 WIB akhirnya KPU Kota Pematangsiantar menutup perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar 2020.
Hanya ada satu pasangan yang mendaftar dan diterima pendaftarannya oleh KPU. Maka kemungkinan besar Pilkada nanti akan ada dua pilihan, Calon vs Kolom kosong.
Setiap warga yang memiliki hak pilih berhak untuk memilih, Calon atau Kolom Kosong. Tak hanya itu, meski sangat tidak dianjurkan, tidak memilih juga adalah hak. Apapun pilihannya, warga berhak atas pilihan itu dan dijamin oleh undang-undang.
Ketua KPU Siantar, Daniel Sibarani menyampaikan bahwa dalam masa pendaftaran Bapaslon tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 dan perpanjangan pendaftaran 11 sampai 13 September 2020 yang mendaftar hanya satu bakal pasangan calon, Ir Asner Silalahi dan dr Susanti Dewayani
Kehadiran calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menyebabkan adanya kolom atau kotak kosong sebagai lawan.

Masyarakat di daerah dengan calon tunggal bisa memilih kolom kosong jika mereka tidak tertarik untuk memilih calon yang ada.
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menjelaskan masih ada salah satu cara, yakni masyarakat dapat mencoblos kotak kosong.
Memang, diakui Titi, mekanisme kotak kosong dari kehadiran calon tunggal belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Padahal dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara,” kata Titi.
Titi berpandangan, mekanisme pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal dan kotak kosong perlu disosialisasikan dengan baik kepada pemilih agar pemilih mengetahui bahwa mereka masih punya ekspresi politik yang berbeda selain daripada calon tunggal.
Bahwa calon tunggal tidak harus dipilih. Perlawanan konstitusional atas kehadiran calon tunggal bisa dilakukan oleh pemilih dengan mencoblos kolom kosong di surat. Namun, memang pengalaman kami di beberapa pilkada, misalnya pilkada calon tunggal di Tangerang pada 2018 lalu, banyak pemilih yang tidak tahu soal aturan ini, kata Titi.
Ia kemudian menjelaskan proses pemilihan, di mana nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya.
Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal Pasal 54D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Namun kebalikannya, apabila ternyata perolehan suara tebanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.
Titi mengatakan, KPU harus mensosialisasikan tentang calon tunggal dan kotak kosong tersebut. Pasalnya, masih banyak pemilih yang belum menyadari bahwa mereka dapat menentukan nasib daerahnya dengan tetap bersuara dalam pemilihan meski hanya disodorkan pada satu calon.
Ini jadi tantangan besar bagi KPU untuk secara proporsional dan profesional mengedukasi pemilih soal sistem dan mekanisme pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon saja atau pilkada calon tunggal, ujar Titi.


Discussion about this post