Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba kembali dilakukan Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas). Lindung Silaban (38) ditangkap, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di atas kamar mandi rumahnya, di Desa Sihite I Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kapolres Humbahas melalui Humas, Bripka Syawal Lolobako, menyampaikan Sabtu (13/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB Satresnarkoba Polres Humbahas mendapat informasi di Lumban Onan Desa Bona Nionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, ada seorang lelaki dewasa diduga memiliki sabu-sabu.
Mengetahui hal tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hingga kemudian menangkap laki-laki tersebut di Jalan Umum Lumban Onan. Saat diperiksa dan digeledah, tidak ditemukan barang bukti.
Tim Satresnarkoba membawa laki-laki tersebut ke rumahnya, serta mengajak warga setempat untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan dalam rumah tersebut. Tim akhirnya menemukan 1 paket sabu-sabu.
Selanjutnya, tim membawa pria yang kemudian diketahui bernama Lindung Silaban dan arang bukti ke Polres Humbahas. Lindung dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun. Turut menjadi barang bukti 1 paket sabu-sabu 0,32 gram, 2 pipet, 1 handphone merek Hammer hitam, uang tunai Rp545 ribu, dan 12 mancis.




Discussion about this post