Setelah mendapatkan informasi tentang adanya seorag pria tengah menguasai narkoba jenis sabu di sekitar di Jalan Sidomulyo, Keluraha Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar. Selanjutnya Kamis tanggal 17 September 2020, sekira pukul 15.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat ke alamat yang di informasikan
Polisi pun melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di pinggir jalan.
Personil Sat Narkoba mendekatinya dan langsung menangkap laki-laki yang kemudian diketahui bernama Dahlan tersebut. Dahlan (34) warga Jalan Medan, itu lalu digeledah.
Dari tangan kanannya ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan bruto 0.50 Gram.
Selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu yang ditemukan, Dahlan mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Atas pengungkapan tersebut, Dahlan dan seluruh barang bukti yang dikumpulka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres Pematagsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang saat ini tengah menjalani pemerikasaan di kantor polisi.


Discussion about this post